Pernyataan Sikap Hasto Jelang Sidang Vonis: Ini Pengadilan Politik

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Jumat, 25 Jul 2025 14:24 WIB

Jakarta, detikai.com --

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadapi sidang pembacaan vonis dalam perkara dugaan suap dan perintangan investigasi mengenai kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).

Sesaat sebelum masuk ruang sidang, Hasto melontarkan pernyataan bahwa proses persidangan nan sedang dihadapinya adalah sebuah pengadilan politik.

Dia pun mengimbau simpatisan dan kader PDIP diminta untuk tetap tenang dan ikut menghormati proses hukum. 

Hasto juga sempat mengingatkan bahwa selama ini partainya selalu alim norma dalam menghadapi beragam ujian. Dia pun mengingatkan peristiwa Kudatuli yakni penyerangan markas PDIP pada 27 Juli 1996 silam.

"Ini adalah proses politik daur ulang, ini adalah suatu pengadilan politik. untuk itu tetap tenang, teguh di dalam jalan hukum," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Kantor partai pada 27 Juli 1996 diserang pun dengan sadis kita tetap alim pada hukum," lanjut Hasto.

Dalam kesempatan itu, Hasto beberapa kali meminta simpatisan untuk tenang selama sidang vonis berlangsung. Ia secara spesifik mengimbau orang-orang untuk tenang ketika vonis tersebut dibacakan.

Hasto juga berambisi semuanya tetap alim norma dan tidak terprovokasi melakukan tindakan nan melanggar norma demi memperjuangkan keadilan.

"Hari ini kepada seluruh simpatisan dan personil PDI Perjuangan, ketika majelis pengadil nan mulia bakal mengambil suatu putusan, maka saya imbau semuanya untuk tenang dan tertib," ujar Hasto.

Sidang pembacaan vonis Hasto telah dimulai. Hasto dituntut jaksa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku nan merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi interogator KPK menangkap Harun Masiku nan sudah buron sejak 2020 lalu. Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 alias setara dengan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu nan sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

(kid/frl/kid)

Selengkapnya