ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Selasa, 29 April 2025 - 17:56 WIB
Jakarta, detikai.com - Kalangan buruh akan menyampaikan sejumlah tuntutan dalam hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Pemerintahan Prabowo diminta segera menyusun dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru nan berpihak ke pekerja.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Muhammad Rusdi mengatakan pihaknya bakal membawa pesan utama dalam tindakan pekerja nan berpusat di Jakarta secara damai, tertib, dan tetap dalam koridor norma nan berlaku. Dia bilang pesan utama agar Presiden Prabowo untuk segera Kubur Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurut dia, ASPEK Indonesia juga mendesak pentingnya penguatan peran dan kehadiran negara dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan dari hulu ke hilir. Rusdi menyampaikan ruh dan orientasi Pembangunan ekonomi nasional dan ketenagakerjaan kudu sejalan dengan semangat dan cita cita para pendiri bangsa nan termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
"Yakni mencerdaskan, melindungi, mensejahterakan dan negara aktif dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan aktif dalam wujudkan hubungan industrial nan berkeadilan," kata Rusdi, dalam keterangannya, 29 April 2025.
Dia menuturkan dengan memandang keahlian dan komitmen pemerintahan Prabowo dan Menteri Tenaga Kerja dalam penetapan Upah minimum 2025 terutama program support hari raya untuk ojol, ada angan bakal adanya perubahan izin ketenagakerjaan nan lebih baik.
Rusdi bilang Omnibus Law Cipta Kerja kudu segera dikubur lantaran terbukti mengurangi dam menghancurkan perlindungan kerja dan kesejahteraan bagi buruh. Selain itu, Omnibus Law jugamemperbesar ketidakpastian kerja.
"Pemerintah dan DPR RI kudu menunjukkan keberpihakan nyata kepada pekerja Indonesia dengan segera membentuk UU Ketenagakerjaan baru nan setara dan berkeadilan sosial," tutur Rusdi.
Pun, dia membeberkan 10 angan pekerja ke Prabowo nan selama ini jadi agenda perjuangan pekerja nasional yaitu:
1. Stop PHK massal dan wujudkan agunan kesiapan lapangan kerja (job guarantee), serta wujudkan sistem pendidikan nan memperkuat ketrampilan dan kompetensi
2. Hapus praktik perbudakan modern dalam sistem kerja outsourcing, kontrak, honorer, kemitraan, dan pemagangan termasuk di lingkungan pemerintah.
3. Tetapkan status pengemudi online sebagai pekerja dengan memberikan perlindungan kewenangan normatif ketenagakerjaan.
4. Kembalikan sistem penghitungan pesangon ke ketentuan semula nan lebih setara dan berpihak pada pekerja.
5. Wujudkan bayaran layak di sektor swasta maupun sektor pemerintahan pusat dan daerah, dimulai dengan menetapkan bayaran minimum berbasis survey Kebutuhan hidup layak ( KHL)
6. Sediakan agunan kesehatan cuma-cuma bagi seluruh pekerja dan rakyat Indonesia.
7. Bangun perumahan dan transportasi murah serta pendidikan cuma-cuma untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarrakat..
8. Berikan kebebasan berserikat bagi pekerja di lingkungan pelayanan publik, termasuk di Badan Layanan Umum (BLU).
9. Perkuat peran negara dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta tingkatkan tanggung jawab negara terhadap pekerja nan terkena PHK, dan Perkuat semangat kerjasama dan kemitraan sosial dalam upaya wujudkan hubungan industrial nan selaras berkeadilan
10. Tegakkan norma ketenagakerjaan dengan konsisten dan memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di seluruh sektor dan Optimalisasi peran Desk Ketenagakerjaan di Kepolisian baik di Tingkat Mabes Polri, Polda dan Polres.
Halaman Selanjutnya
"Pemerintah dan DPR RI kudu menunjukkan keberpihakan nyata kepada pekerja Indonesia dengan segera membentuk UU Ketenagakerjaan baru nan setara dan berkeadilan sosial," tutur Rusdi.