Perhatian! Pns Yang Pindah Ke Ikn Diseleksi Ulang Tahun Depan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana melakukan seleksi ulang untuk para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) nan bakal dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Proses seleksi ulang ini bakal dilakukan pada tahun 2026.

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, seleksi ini perlu dilakukan mengingat dinamika keorganisasian pemerintahan mengalami perubahan usai pergantian presiden. Hal ini dilakukan agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis dari pemerintahan ke depan.

"Untuk itu, pada tahun 2026 kami bakal melakukan penapisan (penyaringan alias seleksi) ulang dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru, agar proses pemindahan ini menjadi relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional," kata Rini, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berbareng Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rini menjelaskan, dalam rencana awalnya pemindahan ASN ke IKN direncanakan bisa dilakukan pada bulan Oktober 2024. Lalu secara ideal jumlah pegawai nan diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama tahun 2024 ada sekitar 11.991 pegawai.

Berdasarkan hasil penjaringan nan telah dilakukan pada kala itu, proses pertama ada sebanyak 179 unit Eselon 1 di 38 KL nan bakal dipindahkan, kedua 91 unit Eselon 1 di 29 KL, ketiga ada 378 Eselon 1. Terkait dengan siapa saja pegawai nan bakal dipindahkan bakal diserahkan kepada KL.

Jumlah ASN nan pindah per kloternya juga disesuaikan dengan kesiapan Hunian ASN dan gedung perkantoran di sana. Namun seiring dengan proses transisi pemerintahan, perlu dilakukan penyesuaian ulang.

"Kalau melakukan penyesuaian struktur KL, pasti bakal diikuti dengan penyelarasan SDM nan tentunya bakal mempengaruhi penyelarasan penempatan SDM Aparatur serta penataan aset kelembagaan sesuai postur Kabinet Merah Putih nan baru dibentuk. Dengan demikian, perlu dilakukan penyesuaian kembali agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis dari pemerintah ke depan," terangnya.

Dengan adanya perubahan besar dan pembentukan dinamika baru di pemerintahan, Rini mengatakan, pemindahan ASN ke IKN kudu diundur lagi. Namun demikian, dia belum dapat memastikan sampai kapan penundaan itu dilakukan.

"Oleh lantaran itu, rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan. Adapun agenda finalnya kelak bakal kami belum mendapatkan pengarahan dari Bapak Presiden (Prabowo), mengingat juga Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh Bapak Presiden," kata dia.

(acd/acd)

Selengkapnya