ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan terus melesat mengalahkan penyaluran BNPL di perusahaan pembiayaan. Meski demikian, perihal ini dianggap bukan masalah.
Berdasarkan info Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penyaluran BNPL oleh perbankan tumbuh 43,76% menjadi Rp 22,12 triliun. Sedangkan BNPL dari perusahaan pembiayaan sebesar Rp 6,82 triliun, tumbuh 37,6%.
Sebagai catatan, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pertumbuhan pesat BNPL di sektor multifinance disebabkan oleh pedoman sumber info nan tetap kecil.
"Jadi sedikit saja pertumbuhan (secara nominal), persentasenya bakal besar," kata Agusman dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK di Jakarta, Selasa, (11/2/2025).
Sebagian besar pertumbuhan BNPL terjadi di sektor perdagangan, khususnya e-commerce. Meskipun mengalami ekspansi pesat, kualitas angsuran tetap terjaga dengan rasio angsuran bermasalah (NPL) berada di level 2,99%.
Agusman pun menyoroti perbedaan dinamika BNPL antara perbankan dan perusahaan pembiayaan. Meskipun jasa ini menarik di sektor perbankan, perusahaan pembiayaan tetap mempunyai segmen tersendiri dalam ekosistem ekonomi digital.
"Meski di perbankan aktivitas BNPL sangat menarik, rupanya untuk perusahan pembiayaan perihal ini bukan jadi hambatan, lantaran ada segmennya masing-masing," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyebut, pertumbuhan BNPL lebih sigap jika dibandingkan dengan kucuran angsuran perbankan nan tumbuh 10,39% menjadi Rp 7.827 triliun, dan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan nan naik 6,92% menjadi Rp 503,43 triliun.
"Untuk meningkatkan kualitas pendanan menciptakan ekosistem industri nan sehat, OJK sempurnakan ketentuan BNPL," ujar Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Diketahui penyempurnaan ketentuan alias patokan OJK mengenai BNPL seperti syarat pemisah usia. Rencananya bakal diatur penerima nan dibolehkan adalah berumur 18 tahun alias telah menikah. Selain itu, juga ada minimal pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan.
Di lain sisi, dari penyedia produk dan jasa keuangan, perusahaan pembiayaan kudu menyampaikan pemberitahuan pada pengguna untuk tetap berhati-hati dalam penggunaan jasa tersebut. Termasuk memberi catatan transaksi debit untuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Aturan baru tersebut dibuat untuk menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat. Selain juga mengantisipasi akibat adanya jebakan hutang (debt trap) pengguna PP BNPL nan tidak mempunyai literasi finansial cukup memadai dan pengembangan serta penguatan industri perusahaan.
Dalam keterangan resmi, syarat tersebut bakal bertindak baik bagi pengguna baru dan nan melakukan perpanjangan pembiayaan paling lambat 1 Januari 2027 mendatang.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Perluas Bisnis Konsumer, Bank Asing "Lawan" Paylater & Fintech
Next Article Siap-Siap! Bank Bakal Panen Cuan di Era Prabowo