Penyelidik Akui Bos Kpk Lama Bilang 'siapa Berani Tersangkakan Hasto'

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendalami peristiwa di mana salah seorang ketua KPK terdahulu menyatakan siapa nan berani menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam forum pembeberan alias gelar perkara.

Materi itu didalami jaksa kepada Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo nan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan investigasi terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (16/5).

"Kami tanyakan lagi kepada saksi ini bahwa tadi di momen pembeberan ini kembali lagi terlalu banyak buletin simpang siur dan sebagainya, kami butuh penegasan pada saat pembeberan tadi saksi pun sudah menyatakan siapa-siapa pihak nan ada di ekspose. Naik di tanggal 9 (Januari) ya. Seingat saksi, apakah ada statement: 'Siapa nan berani Hasto tersangka' walaupun faktualnya saat ini terdakwa sudah ada di sini, hanya kami butuh penegasan bahwa ini menjadi rumor nan ke mana-mana agar menjadi fakta, semua tahu bahwa saksi ada di situ. Bisa tolong disampaikan?" tanya Jaksa KPK Takdir Suhan kepada saksi di dalam sidang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, setelah kami membacakan konklusi dari pembeberan dan kemudian ketua mengomentari apa hasil dari penyelidikan kami, sebelum ditutup, pada saat itu lantaran Pak Firli Bahuri [Ketua KPK periode 2019-2023 Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri] itu sedang berada di luar kota, Plt alias pengganti ketua pada saat itu, itu memberikan statement seperti nan bapak sampaikan tadi, 'Siapa nan berani mentersangkakan kerabat Hasto' itu sebelum pembeberan ditutup," jawab Arif.

Pelaksana Tugas Ketua KPK saat itu dijabat  Nawawi Pomolango. Pada saat kepemimpinannya, memang Hasto tidak ditetapkan sebagai tersangka mengenai kasus nan turut melibatkan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

Baru pada periode ketua KPK saat ini (2024-2029) nan dinakhodai Setyo Budiyanto dkk, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Adapun pembeberan nan disinggung tersebut diikuti oleh ketua KPK era Firli Bahuri cs, jejeran penindakan, penuntutan hingga mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah nan saat ini menjadi kuasa norma Hasto turut terlibat dan memberi kesimpulan.

Selain Arif, pada hari ini jaksa KPK juga menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari untuk memberikan keterangan sebagai saksi di muka persidangan.

Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan perintangan investigasi mengenai penanganan perkara Harun Masiku nan merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku nan sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu nan sempat menjadi kader PDIP mengurus PAW personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lampau Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku tetap menjadi buron.

Ada satu nama lain ialah Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) nan juga sudah selesai menjalani proses hukum.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya