ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta- Video pengusiran TikToker nan mengamen di Bundaran HI, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Dalam video nan beredar, Tiktoker sedang melakukan siaran live sembari mengamen namun kemudian didatangi Satpol PP dan dia diminta menghentikan siaran livenya.
Kepala Satpol PP Satriadi Gunawan menyebutkan, argumen pengusiran pengamen tersebut. Ia mengatakan, Tiktoker itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 3 huruf i.
"Isi Perda menyatakan setiap orang alias badan dilarang menggunakan bahu jalan alias trotoar tidak sesuai dengan fungsinya," kata Satriadi pada wartawan, Rabu (23/4/2025).
"(Satpol PP) ke letak menegur secara persuasif tidak arogan alias kekerasan," sambungnya.
Satriadi mengingatkan, pada pasal 12 huruf d dituliskan setiap orang alias badan dilarang menyalahgunakan alias mengalihkan kegunaan jalur hijau, taman, dan tempat tempat umum.
“Atas tindakan ini, sang pemuda terancam balasan kurung 1 paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari alias denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20 juta.
Sementara itu lantaran melanggar pasal 12 huruf d, terancam hukuman kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari alias denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta,” bebernya.