Penjelasan Lengkap Menaker Soal Uang Thr Ojol 20%, Simak!

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Bonus Hari Raya berupa duit tunai bakal disalurkan oleh aplikator transportasi online seperti Grab, Gojek, dkk kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online paling lambat H-7 seremoni Idulfitri.

Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli nan diterbitkan pada hari ini, Selasa (11/3/2025).

"Sesuai pengarahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online. Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh perusahaan jasa pikulan berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online dalam corak duit tunai," kata Yassierli.

Adapun besarannya sebagai berikut:

A. Bagi pengemudi dan kurir online nan produktif dan berkinerja baik, bingkisan hari raya keagamaan diberikan secara proporsional, sesuai keahlian dalam corak duit tunai, dengan kalkulasi sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti nan dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bingkisan hari raya keagamaan sesuai keahlian perusahaan aplikasi.

C. Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa pemberian bingkisan hari raya keagamaan tidak menghilangkan hubungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

"Pemberian bingkisan hari raya keagamaan ini merupakan apresiasi atas kerja keras mereka nan telah berkontribusi dalam mendukung jasa transportasi dan logistik digital di Indonesia," dia menjelaskan.

Ia berambisi kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan nan harmonis.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Berantas Penipuan BTS Palsu, Komdigi Belajar Dari Singapura

Next Article Kabar Terbaru THR Driver Ojol, Ini Kata Kemnaker

Selengkapnya