ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan keputusan menggunakan pesawat jet alias private jet dalam pelaksanaan Pemilu 2024 merupakan langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa, bukan corak pemborosan alias pelanggaran hukum.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam siaran pers-nya tertanggal 24 Mei 2025 untuk merespons langkah koalisi masyarakat sipil nan melaporkan perihal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Afif menjelaskan masa kampanye Pemilu 2024 hanya berjalan selama 75 hari, jauh lebih pendek dibandingkan Pemilu 2019 nan mencapai 263 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu berakibat pada pengadaan dan pengedaran logistik Pemilu 2024 nan hanya mempunyai waktu sekitar 75 hari saja.
Dengan waktu nan sempit tersebut, kata Afif, KPU pusat kudu memantau serta memastikan kesiapan dan pengedaran logistik ke beragam wilayah dalam waktu berbarengan di seluruh Indonesia.
"Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak bisa memenuhi kecepatan nan dibutuhkan, baik ke wilayah terluar maupun ke kota-kota besar nan mempunyai daftar pemilih banyak, dengan agenda padat," kata Afif.
Dia menambahkan penggunaan pesawat jet awalnya direncanakan ke wilayah 3T lantaran dianggap berpotensi terjadi masalah logistik Pemilu. Namun, dalam perkembangannya, terang Afif, beragam wilayah dan kota nan bukan 3T justru mendapat masalah.
"Jadi, penggunaan pesawat jet bukan hanya lantaran keterpencilan wilayah, tetapi lantaran kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam waktu sangat singkat- misalnya, kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari," tutur Afif.
"Ini tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat agenda penerbangan nan terbatas dan akibat keterlambatan," imbuhnya.
Afif menyatakan KPU pusat mengawasi langsung dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beragam KPU daerah. Dia menyatakan aktivitas tersebut membikin KPU wilayah lebih sigap dan siap dalam melakukan sortir, lipat dan pengepakan logistik pemilu di gudang-gudang KPU Kabupaten/Kota untuk selanjutnya distribusikan ke Kecamatan dan TPS.
"Merasa diawasi langsung, maka secara psikologis KPU wilayah bekerja sesuai sasaran dan timeline nan telah ditetapkan. Dalam perihal ini KPU RI tidak hanya menerima laporan tapi langsung memantau ke lapangan" kata Afif.
Menurut dia, pengawasan langsung dan sidak membikin kesalahan dalam pengadaan, pengepakan dan pengedaran logistik Pemilu 2024 dapat diminimalisasi.
"Berbagai wilayah nan biasanya langganan terjadi keterlambatan logistik pada pemilu sebelumnya dapat diselesaikan tepat waktu pada Pemilu 2024. Bahkan, secara umum anggaran logistik Pemilu 2024 dilakukan efisiensi sekitar Rp380 miliar," klaim Afif.
Afif menegaskan seluruh penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan nan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dana nan digunakan berasal dari APBN dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI.
Dia menyebut segala prosesnya dilakukan secara transparan, terdata, dan telah diaudit oleh BPK.
"Dalam penyelenggaraan perjanjian pesawat jet, KPU justru melakukan efisiensi pembayaran dari perjanjian awal sebesar Rp65 miliar menjadi Rp46 miliar nan pembayarannya telah dilakukan reviu oleh APIP KPU. Dengan demikian, terdapat efisiensi sebesar Rp19 miliar dalam penyelenggaraan perjanjian pesawat jet," katanya.
Meski begitu, Afif mengaku menghargai bunyi publik nan mempermasalahkan pengadaan sewa pesawat jet tersebut. Dia bilang bakal menjadikan kritik tersebut sebagai langkah korektif ke depan.
"Kami mendengarkan bunyi publik, tapi kami juga punya tanggungjawab konstitusional untuk memastikan pemilu melangkah tepat waktu dan berkualitas" pungkasnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi melaporkan pengadaan jet pribadi oleh KPU ke KPK, Rabu (7/5). Koalisi tersebut terdiri dari Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]