Pengusaha Truk Mogok 20-21 Maret, Menhub Jelaskan Isi Skb

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Aksi mogok besar-besaran bakal digelar pengusaha truk nan tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Aksi mogok Ini untuk memprotes pembatasan aktivitas operasional truk pikulan barang.

Kebijakan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Dewan Pimpinan Daerah (DPP) Aptrindo DKI Jakarta menyatakan tindakan ini bakal diikuti oleh kurang lebih 500 perusahaan pikulan peralatan di Jakarta dan sekitarnya. Tuntutan utamanya sendiri adalah merevisi lama pembatasan operasional pikulan peralatan selama masa mudik dan kembali Lebaran tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ini kami beritahukan bahwa Dewan Pimpinan Daerah Aptrindo DKI Jakarta bakal melakukan tindakan setop operasi nan pelaksanaannya pada Kamis dan Jumat 20-21 Maret 2025 pukul 00.00-24.00 WIB," tulis surat info DPP Aptrindo nan diterima detikaicom, Senin (17/3/2025).

Surat info itu ditandatangani oleh Dharmawan Witanto selaku Ketua DPD Aptrindo Jakarta dan Fauzan Azim Musa selaku koordinator tindakan mogok massal.

Salah satu argumen kebijakan pembatasan pikulan peralatan diprotes lantaran lamanya lama pelarangan nan mencapai 16 hari. Aptrindo menilai kebijakan ini dinilai dapat merugikan tenaga kerja di sektor logistik.

Banyak pengemudi dan kernet truk kudu menganggur lantaran kebijakan ini. Padahal, pekerja-pekerja seperti ini pendapatannya diberikan per hari sesuai dengan adanya pekerjaan. Bila operasi dihentikan selama 16 hari, maka ada banyak sekali pendapatan nan lenyap bagi para pekerja semacam ini.

"Kami Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) keberatan dan menolak lama pelarangan operasional kendaraan pikulan peralatan sangat lama alias sekitar 16 hari, atas pelarangan operasional kendaraan pikulan peralatan tersebut tentunya berakibat bagi pelaku upaya bumi logistik dan terutama adalah bagi pengemudi dan tenaga pekerja bongkar muat nan berpenghasilan," tulis Aptrindo dalam surat edarannya.

Menhub Buka Suara

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi buka bunyi soal protes para pengusaha truk. Menurutnya guna memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan kembali pada masa Lebaran 2025, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional pikulan barang.

Dudy menegaskan, adanya pembatasan tersebut tidak serta-merta melarang pengoperasian pikulan peralatan sama sekali. Sebab, pikulan peralatan tetap dapat beraksi dengan memperhatikan beberapa hal.

"Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan pikulan barang. Jadi pikulan peralatan dan arus mudik bisa melangkah beriringan," terang Dudy dalam keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).

Pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil peralatan dengan sumbu 3 alias lebih, mobil peralatan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil peralatan nan mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Adapun nan perlu diperhatikan ialah perusahaan pikulan peralatan kudu melakukan pengedaran menggunakan kendaraan pikulan peralatan sumbu dua dengan jumlah berat nan diizinkan, kendaraan beraksi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta pengedaran tetap mengutamakan keselamatan.

Kemudian mengenai tata langkah pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta arsip pikulan peralatan juga kudu memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Dudy menjelaskan kebijakan tersebut diambil dengan memandang info kejadian unik 2024 nan menyatakan bahwa pada tahun tersebut terjadi 186 kejadian nan didominasi keterlibatan truk sebesar 53%. Selain itu, pikulan peralatan dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan lantaran kecepatannya nan di bawah standar.

Sementara itu, untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan musibah alam, sepeda motor mudik dan kembali gratis, serta peralatan pokok tetap bisa beraksi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

"Untuk pikulan logistik tidak ada larangan alias pembatasan sehingga pasokannya tetap aman," pungkas Dudy.

(hal/hns)

Selengkapnya