ARTICLE AD BOX
detikai.com
Kamis, 22 Mei 2025 16:26 WIB

Solo, detikai.com --
Penggugat piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Muhammad Taufiq merespons keputusan Bareskrim Polri yang menyatakan piagam milik Jokowi asli.
Advokat asal Solo itu mengatakan hasil penyelidikan Bareskrim tidak mempengaruhi proses persidangan perdata nan sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak berdampak, lantaran memang belum dibuktikan di pengadilan. Asli alias tidak original itu mestinya pengadilan kelak nan menyatakan. Sah dan tidak sah juga di pengadilan," kata Taufiq saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (22/5).
Ia menyebut keputusan Bareskrim mengenai keaslian piagam Jokowi tersebut merupakan hasil penyelidikan laporan dugaan piagam tiruan nan dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Sedangkan dia menggugat Jokowi dan sejumlah pihak lain secara perdata di PN Surakarta.
Taufiq mengakui hasil penyelidikan tersebut bisa menjadi bukti nan menguatkan pihak Jokowi di persidangan. Namun sidang perdata di PN Surakarta tetap kudu berlanjut.
"Kan nggak boleh, saya menggugat di Pengadilan Negeri, kemudian ada lembaga lain mengatakan (ijazah) ini sah. selesainya kan tetap kudu lewat proses persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan piagam S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) asli.
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat menjelaskan hasil penyelidikan laporan mengenai dugaan kepemilikan piagam tiruan nan dilayangkan TPUA.
Djuhandhani mengatakan pihaknya telah mendapatkan arsip original piagam Sarjana Kehutanan Nomor 1120 atas nama Joko Widodo.
Tim penyelidik lampau melakukan uji laboratorium dan membandingkannya dengan piagam milik tiga rekan kuliah Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM, meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta, tulisan tangan, cap stempel dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor.
"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik alias berasal dari satu produk nan sama," kata Djuhandhani.
(fra/syd/fra)
[Gambas:Video CNN]