Pengendara Kena 61 Tilang Etle, Polda Sebut Pelanggaran Sejak Mei 2024

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Ditlantas Polda Metro Jaya buka bunyi mengenai viral seorang pengendara wanita nan mengaku kena 61 kali tilang elektronik.

Dalam info nan beredar viral di media sosial, pengendara mengaku tak mendapat notifikasi alias pemberitahuan mengenai tilang elektronik tersebut. Disebutkan pula denda akibat dari puluhan kali tilang itu ditaksir mencapai Rp51 juta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan berasas data, pengendara melakukan pelanggaran sejak Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama kali melanggar Mei 2024 (masa peralihan gunakan ERI nasional ke ERI Polda Metro Jaya). nan berkepentingan berdasar tidak menerima info tentang pelanggaran, baik dari surat konfirmasi alias notifikasi WA (WA mulai awal tahun 2025)," kata Ojo dalam keterangannya, Selasa (29/4).

Ojo menyebut ada beberapa aspek nan menyebabkan pengendara tak menerima surat pemberitahuan tilang elektronik. Beberapa penyebabnya antara lain alamat tidak lengkap, pindah alamat, pinjam alamat orang alias saat surat sampai alamat tidak ada orang nan terima.

Sementara itu, notifikasi tilang elektronik melalui WhatsApp bisa juga terkendala lantaran pemilik tidak mencantumkan nomor handphone saat registrasi kendaraan, mencantumkan nomor orang lain alias apalagi mencantumkan sembarang nomor.

"Denda pelanggaran sebanyak 61 kali adalah adalah sebuah akibat atas pelanggaran nan telah dilakukan oleh pengguna jalan. Masyarakat kudu sadar betul tentang patokan berlalu lintas dan wajib mentaati apapun kondisinya apakah ada ETLE alias tidak, ada petugas tilang manual alias tidak, pelanggaran tidak boleh dilakukan," tutur Ojo.

Ojo juga menyebut jumlah denda nan kudu dibayar oleh pelanggar bervariasi sesuai jenis pelanggaran. Selain itu, duit denda juga diambil kembali jika ada kelebihan bayar.

"Pelanggaran sekian banyak bukan berfaedah dikali Rp500 ribu alias Rp250 ribu alias Rp750 ribu sesuai jenis pelanggaran, bukan sebuah nilai mati. Uang denda maksimal nan disetor ke BRI adalah duit titipan. Bisa diambil kembali setelah tanggal sidang, tapi tetap kudu diselesaikan dulu tilangnya di Gakkum Pancoran," ucap dia.

"Tilang bakal dikirim ke kejaksaan (jangan bayar denda tilang dulu). Setelah putusan sidang berapa dendanya, silakan bayar dan tidak bakal sebesar denda maksimal. Kalau sudah telanjur bayar denda maksimal, bisa diambil kembali kelebihannya dengan membawa surat pengantar dari kejaksaan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ojo menyampaikan ke depan petugas bakal memaksimalkan langkah agar surat penjelasan bisa sampai ke alamat pelanggar.

Namun, pengendara juga diminta untuk mencantumkan alamat rumah dan nomor handphone nan sebenarnya guna memudahkan petugas.

"Pemilik kendaraan bisa lakukan check re-check secara rutin apakah ada pelanggaran alias tidak melalui web resmi ETLE PMJ, berupaya untuk berperilaku baik di jalan, tidak melanggar," katanya.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya