ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Khusus (DitTipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan PT AJP selaku pengelola Hotel Aruss Semarang sebagai tersangka korporasi atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengenai judi online.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, Hotel Aruss Semarang masih tetap beraksi meski pengelolanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hotel sementara tetap beroperasi," kata Helfi Assegaf kepada wartawan saat konvensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Helfi menjelaskan, Komisaris PT AJP berinisial FH nan juga telah ditetapkan tersangka TPPU gambling online ini sengaja melakukan transaksi ke perusahaan nan dipimpinnya. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan duit judi online (judol) hasil dari tiga situs nan dikelolanya, ialah dafabet, pemasok 138, dan gambling bola.
"Hal ini untuk mengaburkan asal-usul duit nan diterima oleh PT AJP, sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel. Kemudian, hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH," jelasnya.
Ia menyebut, FH telah mengelola PT AJP nan bergerak di bagian properti sejak 2007 silam. Namun, pada 2019 mulai menggeluti judol dan melakukan TPPU dengan membangun hotel tersebut.
Atas perkara ini, PT AJP dikenakan Pasal 6 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman balasan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.