Pengamat Sarankan Pdip Paw Caleg Dpr Yang Diduga Terseret Dugaan Penggelembungan Suara

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Rabu, 22 Januari 2025 - 23:25 WIB

Jakarta, detikai.com - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI nan mencopot Ketua KPU dan Bawaslu Brebes lantaran dugaan melanggar kode etik saat Pemilu 2024 jadi sorotan. Pencopotan keduanya mengenai dengan dugaan penggelembungan bunyi salah seorang caleg PDI Perjuangan (PDIP).

Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan jika ada caleg PDIP terbukti melakukan penggelembungan bunyi di Pileg 2024 maka layak dilakukan pergatian antar waktu alias PAW. Dia menyarankan agar PDIP melakukan PAW.

"Kalau terbukti hasil penggelembungan suara, tentu sebaiknya di PAW. Jelas, caleg nan mendapatkan bunyi dari hasil penggelembungan tidak sah," kata Ray saat dihubungi wartawan, Rabu, 22 Januari 2025. 

Ray menilai dalam perkara ini, bukan lagi berasosiasi dengan legitimasi. Namun, sudah masuk persoalan soal sah alias tidak sah menjadi wakil rakyat di parlemen DPR. 

"Selama bunyi nan didapatkan merupakan dapat dibuktikan merupakan hasil penggelembungan, maka langkah menyelesaikannya adalah dengan mem-PAW-kannya," jelas Ray. 

Petugas KPPS memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di penyimpanan logistik KPU. (Foto ilustrasi)

Photo :

  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Lebih lanjut, Ray mendorong agar PDIP menggelar sidang etik untuk caleg DPR nan diduga terlibat. 

"Ya bisa juga. Karena perihal itu masuk dalam kategori melanggar etik. Berat pula," tutur Ray. 

Sebelumnya, DKPP mencopot Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi dari posisinya. Pencopotan keduanya lantaran  dugaan penggelembungan bunyi salah satu Caleg DPR dari PDIP. 

Ada juga dugaan bagi-bagi duit nan disinyalir melalui KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes nan nantinya dibagikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

DKPP dalam putusannya menyatakan Manja Lestari dan Trio Pahlevi terbukti melanggar kode etik saat Pemilu 2024 lalu. DKPP memutuskan mencopot keduanya dari jabatannya. 

Sanksi terhadap keduanya dijatuhkan Majelis Sidang Kode Etik DKPP nan digelar pada Senin, 20 Januari 2025.

Selain itu, DKPP juga memberikan hukuman peringatan keras terakhir kepada personil KPU. Mereka adalah Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3). Muhammad Taufik ZE (teradu 4) mendapat hukuman peringatan keras.

Lalu, personil KPU, M Muarofah (teradu 6) diputuskan direhabilitasi nama baiknya. 

"Menjatuhkan hukuman peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari kedudukan Ketua kepada teradu 1, Manja Lestari Damanik selaku ketua merangkap personil KPU Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan melalui akun YouTube DKPP RI. 

Adapun dari pihak Bawaslu Brebes, DKPP berikan hukuman keras terakhir dan pemberhentian dari kedudukan ketua kepada Ketua Bawaslu Trio Pahlevi (teradu 5). Lalu, empat personil Bawaslu lain, Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10) mendapat hukuman peringatan. 

"Enam, menjatuhkan hukuman peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari kedudukan ketua kepada teradu lima, Trio Pahlevi selaku ketua merangkap personil Bawaslu Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy. 

Dalam putusannya, DKPP memerintahkan KPU dan Bawaslu RI untuk segera melaksanakan putusan itu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. 

Halaman Selanjutnya

"Ya bisa juga. Karena perihal itu masuk dalam kategori melanggar etik. Berat pula," tutur Ray. 

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya