Pengacara Tom Lembong: Jaksa Tak Mampu Hadirkan Rini Soemarno Dan Jokowi

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Selasa, 15 Jul 2025 02:45 WIB

Pengacara Tom Lembong menyatakan jaksa kandas menghadirkan saksi kunci, termasuk Jokowi, dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tuntutan penjara 7 tahun menanti. Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengatakan jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi utama, seperti mantan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Jakarta, detikai.com --

Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengatakan jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi utama, seperti mantan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu kuasa norma Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai peristiwa pidana kasus dugaan korupsi impor gula nan didalilkan menjadi tidak utuh lantaran jaksa kandas menghadirkan Rini Soemarno serta Jokowi di pengadilan.

Teruntuk Rini, jaksa hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nan berkepentingan tanpa menghadirkannya langsung dalam sidang.

"Dalam perkara a quo, jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi-saksi utama nan semestinya bisa memperkuat bangunan peristiwa pidana seperti Menteri BUMN Rini Soemarno dan Presiden Joko Widodo, sehingga peristiwa norma nan didalilkan menjadi tidak utuh dan kontradiktif," ujar Pengacara Tom, Zaid Mushafi, dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/7).

Zaid menyatakan jaksa tidak bisa menunaikan beban pembuktian dalam kasus impor gula secara sempurna. Menurut dia, unsur mens rea alias niat jahat kliennya tidak teruraikan dengan utuh.

"Dengan demikian, beban pembuktian nan menjadi tanggung jawab JPU tidak tertunaikan secara sempurna, menjadikan dakwaan mengandung kelemahan esensial dalam aspek negatief wettelijk bewijsstelsel," ucap Zaid.

"Oleh karenanya pengadil tidak dapat menghukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong berasas Pasal 183 KUHAP," sambungnya.

Kuasa norma Tom lainnya menambahkan jaksa hanya mencari-cari kesalahan Tom. Kata dia, jaksa mengabaikan kebenaran nan terungkap di persidangan.

"Bahwa JPU tetap bersikeras mencari-mencari kesalahan nan dilakukan oleh terdakwa dengan mengesampingkan fakta-fakta nan terungkap di persidangan sebagaimana tersebut di atas. Padahal, berasas kajian kebenaran persidangan dan kajian yuridis nan telah penasihat norma maupun terdakwa uraikan secara komplit dalam nota pembelaan, seluruh perbuatan-perbuatan nan didakwakan adalah tidak terbukti serta surat dakwaan maupun tuntutan mengandung kekeliruan hukum," ucap dia.

Tom Lembong dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Tom telah merugikan finansial negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian finansial negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam aktivitas impor gula semasa dia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya