ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Pengacara Nikita Mirzani mengabarkan kondisi artis tersebut setelah menjalani hari pertama penahanan lantaran kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare Reza Gladys.
Serupa dengan ucapan Nikita Mirzani nan santuy saat penahanan, Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita juga mengisyaratkan mereka bakal menghadapi kasus ini dengan santai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah baik saja kabarnya. Sudah aman, sehat-sehat saja, enggak ada apa-apa. Sudah ketemu alhamdulillah enggak ada apa-apa," kata Fahmi di Polda Metro Jaya pada Rabu (5/3).
"Rahasia itu," kata Fahmi saat ditanya soal rencana family menjenguk Nikita Mirzani. "Tidak semua kudu kita sampaikan, soal family itu sudah pasti ada. Dibuat santuy sajalah,"
Sementara untuk putri sulung Nikita, LM, seperti diberitakan detikHot, ada rencana untuk datang menjenguk tetapi tidak untuk hari ini. LM juga sebelumnya mengusulkan diri sebagai penjamin untuk Nikita Mirzani.
"Enggak hari ini [menjenguk], tapi LM dalam keadaan sehat," kata Fahmi.
Penahanan Nikita Mirzani dilakukan setelah dia diperiksa pada Selasa (4/3). Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga keluar ruang pemeriksaan menjelang petang dan dicecar 109 pertanyaan. (detikai.com/Patricia Diah)
Penahanan Nikita Mirzani ini dilakukan setelah dia diperiksa pada Selasa (4/3). Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga keluar ruang pemeriksaan menjelang petang dan dicecar 109 pertanyaan.
Saat keluar, Nikita Mirzani melempar senyuman kepada awak media. Baju oranye tahanan sudah terhampar di pundak ibu tiga anak tersebut. Saat ditanya awak media mengenai penahanannya, Nikita tampak santuy menjawab.
"Ya bagaimana? Maunya bagaimana? Santai," kata Nikita Mirzani.
Selain Nikita, asistennya berinisial IM nan juga berstatus sebagai tersangka juga resmi ditahan mulai hari ini. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Nikita dan IM bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
Kasus bermulai dari laporan nan dilayangkan Reza ke pihak berkuasa pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan mengenai tindakan pengancaman, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian duit (TPPU).
[Gambas:Video CNN]
Dalam laporan itu, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Lalu pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WA dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons nan diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas pengarahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan duit tunai Rp2 miliar.
Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan alias Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan alias Pasal 368 KUHP tentang dan alias Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
(end)