Pendaftaran Ppsu Tak Wajib Ktp Jakarta, Tapi Warga Dki Diutamakan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik Jakarta, Cyril Raoul Hakim alias berkawan disapa Chico Hakim menegaskan bahwa untuk rekrutmen Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) kali ini belum ada Peraturan Daerah nan mengkhususkan untuk KTP Jakarta.

“Memang Perdanya selama ini tidak ada kata-kata spesifik menyebut bahwa kudu ber-KTP Jakarta,” ujar Chico Hakim pada Rabu, (23/4/2025)

Ia menjelaskan bahwa dasar norma rekrutmen PPSU ini merupakan Perda nan sudah ada sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kemudian dilanjutkan oleh Gubernur Anies Baswedan hingga saat ini

“Perda ini sudah ada sejak era Pak Ahok, kemudian dilanjutkan Pak Anies, dan kemudian sekarang,” sebut Chico

Chico juga menjelaskan bakal memprioritaskan penduduk nan mempunyai KTP DKI Jakarta, meskipun belum ada patokan unik nan mewajibkan perihal tersebut dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Namun, tentu ke depan kudu kita pertimbangan lantaran kita tahu family Jakarta memang kudu diprioritaskan,” jelas Chico Hakim

Meski belum diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah, Gubernur DKI telah mengeluarkan petunjuk kepada jajarannya agar penduduk ber-KTP DKI mendapat prioritas dalam proses seleksi PPSU.

“Gubernur telah menginstruksikan kepada jajarannya mengenai dengan perekrutan PPSU ini memprioritaskan penduduk nan ber-KTP DKI Jakarta,” tutupnya.

Pramono Jamin Rekrutmen PPSU Berjalan Transparan dan Diawasi

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjamin rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berjalan transparan serta diawasi dan dilaporkan secara langsung .

"Yang jelas saya sudah membaca komen-komen publik nan cemas tidak berjalan transparan. Maka saya sudah meminta untuk dilakukan secara terbuka. Dan untuk penetapannya, bukan panitia mini nan menentukan. Tapi kudu dilaporkan di dalam rapat nan dihadiri gubernur, wakil gubernur, untuk dilihat bersama," kata Pramono di Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025), seperti dilansir dari Antara.

Pramono mengatakan perihal itu dilakukan guna memastikan secara langsung bahwa proses rekrutmen melangkah secara terbuka dan tidak ada titipan melalui kerabat alias keluarga.

Tak hanya mau memastikan perihal tersebut, Pramono mengaku dirinya juga mau mengetahui sistem penilaian rekrutmen PPSU Jakarta.

"Karena ini menjadi angan masyarakat, dan inilah pertama kali untuk rekrutmen baru, nan menggunakan piagam SD. Seperti Pergub nan saya tandatangani," kata Pramono.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membuka rekrutmen untuk kebutuhan 1.652 PPSU tingkat kelurahan.

Proses rekrutmen dipastikan berjalan transparan, bebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), serta pungutan liar (pungli).

Proses Rekrutmen Terbuka

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan proses pengadaan petugas PPSU telah diatur secara ketat melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ia menyampaikan, proses rekrutmen bakal diumumkan secara terbuka melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), untuk menjamin kepastian dalam memberikan kesempatan nan sama bagi semua calon penyedia jasa nan memenuhi syarat.

Tak hanya soal transparansi, Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan komitmennya terhadap inklusivitas dalam pemberdayaan masyarakat.

Melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, Pemprov DKI Jakarta memberikan ruang kepada masyarakat luas dengan latar belakang pendidikan beragam.

Selengkapnya