Pencairan Bsu 2025, Cek Status Dan Syarat Penerima

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kabar ceria bagi para pekerja! Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap pertama telah rampung sebagian dan tahap kedua bakal segera menyusul. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya menyalurkan support ini kepada para pekerja nan memenuhi syarat. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah situasi nan penuh tantangan.

Pencairan BSU 2025 dilakukan secara berjenjang sejak pertengahan Juni 2025. Proses pencairan tidak dilakukan serentak lantaran adanya proses verifikasi info penerima nan dilakukan oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan support tepat sasaran dan diterima oleh mereka nan betul-betul berhak.

Lalu, gimana perkembangan terbaru pencairan BSU 2025? Siapa saja nan berkuasa menerima support ini? Dan gimana langkah mengecek status pencairan BSU Anda? Simak info selengkapnya di bawah ini.

Pencairan BSU Tahap 1 dan Persiapan Tahap 2

Pencairan BSU tahap 1 telah selesai disalurkan kepada sebagian besar dari 3.697.836 penerima nan telah ditetapkan. Per tanggal 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima biaya BSU. Sisanya tetap dalam proses pencairan dan diharapkan segera terealisasi dalam waktu dekat.

Kabar baiknya, pencairan BSU tahap 2 telah dimulai pada tanggal 24 Juni 2025. Lebih dari 4,5 juta calon penerima telah didaftarkan untuk tahap ini. Namun, proses verifikasi dan pengesahan info tetap berjalan untuk memastikan ketepatan sasaran. Jadwal pasti pencairan tahap kedua belum diumumkan secara resmi oleh Kemnaker, namun diharapkan bakal segera diumumkan setelah proses verifikasi selesai.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menuturkan, pemerintah bakal kembali mencairkan BSU 2025 sebesar Rp 600.000 kepada 4,5 juta penerima untuk tahap berikutnya. Total anggaran nan disiapkan sebesar Rp 10,72 triliun, untuk diberikan kepada sekitar 17,3 juta pekerja.

Cara Mudah Mengecek Status Pencairan BSU

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU dan gimana status pencairannya, Anda dapat melakukan pengecekan melalui beberapa langkah berikut:

  • Situs Resmi Kemnaker: Kunjungi bsu.kemnaker.go.id dan masukkan NIK Anda untuk mengecek status.
  • Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan: Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
  • Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Unduh aplikasi ini melalui Play Store alias App Store, lampau login menggunakan akun Anda.
  • Aplikasi PosPay: Jika Anda tidak mempunyai rekening di bank Himbara, Anda dapat mengecek status penerima BSU melalui aplikasi PosPay dengan memasukkan NIK Anda.

Dengan melakukan pengecekan secara berkala, Anda bakal mendapatkan info terbaru mengenai status pencairan BSU Anda.

Syarat Penerima BSU 2025 nan Perlu Diketahui

Untuk memastikan Anda termasuk dalam daftar penerima BSU 2025, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 (kategori Pekerja Penerima Upah/PU).
  • Penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan alias sesuai Upah Minimum Provinsi/Kota.
  • Bekerja di sektor umum (karyawan swasta, pekerja pabrik, pembimbing honorer, dll).
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh nan belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, alias personil Polri.

Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan di atas agar dapat menerima BSU 2025.

Pencairan BSU Melalui Bank Himbara dan Kantor Pos

Pencairan BSU dilakukan melalui dua cara, ialah melalui Bank Himbara dan Kantor Pos. Jika Anda memenuhi syarat dan mempunyai rekening di Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) alias Bank Syariah Indonesia (BSI), biaya BSU bakal ditransfer langsung ke rekening Anda.

Bagi Anda nan tidak mempunyai rekening di bank Himbara, Anda dapat mengambil biaya BSU di Kantor Pos terdekat. Anda perlu membawa arsip nan dipersyaratkan, seperti KTP original (e-KTP), fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK) original dan fotokopi. Pastikan juga status penerima BSU Anda melalui aplikasi PosPay terlebih dahulu.

Pemerintah memfasilitasi penyaluran BSU melalui empat bank Himbara, plus Bank Syariah Indonesia (BSI). Selain itu, pemerintah juga memanfaatkan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan support kepada para penerima nan tidak mempunyai rekening dari kelima bank tersebut.

Informasi Tambahan nan Perlu Diperhatikan

BSU diberikan sebesar Rp600.000 (Rp300.000 per bulan selama 2 bulan). Pencairan biaya BSU dilakukan secara berjenjang dan memerlukan waktu 7-14 hari kerja setelah verifikasi info selesai.

Pastikan Anda selalu mengecek info resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan info terbaru dan jeli mengenai pencairan BSU. Waspadai info tiruan nan beredar dan jangan mudah percaya pada sumber nan tidak jelas.

Perlu diingat bahwa info ini sah per tanggal 28 Juni 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh lantaran itu, selalu pantau info terbaru dari sumber resmi.

Selengkapnya