Penarikan Pajak Kripto Hingga Pinjol Di Ri Tembus Rp 34,91 T

Sedang Trending 13 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor upaya ekonomi digital telah terkumpul sebesar Rp 34,91 triliun hingga 31 Maret 2025. Jumlah itu berasal dari beberapa sektor usaha.

Rinciannya pemungutan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 27,48 triliun, pajak mata uang digital Rp 1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp 3,28 triliun dan pajak nan dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan peralatan dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.

"Pemerintah bakal menggali potensi penerimaan pajak upaya ekonomi digital lainnya seperti pajak mata uang digital atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas kembang pinjaman nan dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan peralatan dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus PMSE, sampai Maret 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku upaya PMSE menjadi pemungut PPN. Pada Maret 2025 terdapat satu pembetulan alias perubahan info pemungut ialah Zoom Communications, Inc.

Dari keseluruhan pemungut nan telah ditunjuk, 190 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 27,48 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp 2,14 triliun setoran tahun 2025.

"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berupaya (level playing field) bagi pelaku upaya baik konvensional maupun digital, pemerintah tetap bakal terus menunjuk para pelaku upaya PMSE nan melakukan penjualan produk maupun pemberian jasa digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," tuturnya.

Sementara itu, penerimaan pajak mata uang digital telah terkumpul sebesar Rp 1,2 triliun sampai Maret 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan tahun 2024 dan Rp 115,1 miliar penerimaan tahun 2025.

"Penerimaan pajak mata uang digital tersebut terdiri dari Rp 560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan mata uang digital di exchanger dan Rp 642,17 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian mata uang digital di exchanger," jelas Dwi.

Kemudian untuk pajak fintech (P2P lending) telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,28 triliun sampai Maret 2025. Penerimaan itu berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024 dan Rp 241,88 miliar penerimaan tahun 2025.

"Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas kembang pinjaman nan diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 834,63 miliar, PPh 26 atas kembang pinjaman nan diterima WPLN sebesar Rp 720,74 miliar dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,72 triliun," beber Dwi.

Lalu penerimaan pajak atas upaya ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Sampai Maret 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,94 triliun nan berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024 dan Rp 94,18 miliar penerimaan tahun 2025.

"Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 200,21 miliar dan PPN sebesar Rp 2,74 triliun," imbuhnya.

(aid/kil)

Selengkapnya