Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 1 Mei 2025

Sedang Trending 13 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Bandarlampung, detikai.com --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan ini diberikan untuk masyarakat nan belum bayar pajak kendaraan tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Program tersebut, sebagai bagian "Hadiah" lebaran Pemprov Lampung untuk masyarakat Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami bakal menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor secara serentak di Provinsi Lampung, dan ini bertindak untuk seluruh kendaraan baik roda doa, roda empat hingga roda enam," kata Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dalam keterangannya, Jumat (18/4).

Mirza mengatakan pemutihan pajak ini mencakup penghapusan hukuman administratif dan bakal memberikan jasa kembali nama kendaraan secara gratis, tanpa memandang alias memandang asal kendaraan tersebut.

Masyarakat dapat memanfaatkan bebas tunggakan pokok dan denda PKB, sehingga cukup bayar satu tahun (2025) PKB melangkah saja. Selain itu juga, ada bebas denda WDKLLJ tahun lampau dan sebelumnya.

"Jadi hukuman manajemen dihapus, dan biaya kembali nama kendaraan juga digratiskan. Masyarakat hanya perlu bayar pajak satu tahun melangkah saja tanpa memandang berapa tahun menungak," ujarnya

Program pemutihan pajak kendaraan ini, kata Mirza, merupakan bagian dari komitmen berbareng antara Pemprov Lampung dn Kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan.

"Program ini, kesempatan terakhir bagi masyarakat. Tahun depan (2026) kepolisian bakal melakukan penindakan norma sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 termasuk penghapusan info kendaraan nan tidak alim pajak," katanya.

Mirza berambisi program pemutihan pajak kendaraan ini bakal mendorong partisipasi masyarakat dalam mendaftarkan kembali kendaraannya dan ikut serta dalam membangun daerah.

"Semoga teman-teman Bappenda bisa melayani masyarakat lampung dengan baik dan semangat, dan semoga masyarakat lampung juga semangat bayar pajak kendaraan agar provinsi kita (Lampung) bisa terus berkembang," ujarnya.

Bayar pajak kendaraan bisa drive-thru

Lebih lanjut, Mirza mengatakan pihaknya menghadirkan jasa pembayaran pajak kendaraan bermotor secara sigap dengan metode drive-thru.

Mirzani menyebut jasa Samsat Drive-Thru ini dirancang untuk memangkas waktu tunggu dan mempercepat proses administrasi. Dari hasil simulasi nan telah dilakukan dalam beberapa hari terakhir, proses perpanjangan STNK sekarang hanya memerlukan waktu sekitar 15 sampai 20 menit.

Menurutnya, akomodasi jasa Samsat Drive Thru ini telah tersedia di Kota Bandarlampung, ialah di Jalan Jaksa Agung RI R.Soeprapto alias seberang lapangan Korpri. Selain itu juga, bakal diperluas ke Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah dan wilayah Kabupaten lainnya.

"Samsat Drive Thru ini kami adakan di beberapa tempat, untuk di Kota Bandarlampung kami buat di dua titik. Kedepannya di Lampung Selatan dan Lampung Tengah, mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana semua," ujarnya.

Mirza menyebut pihaknya berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan di bawah koordinasi Bappenda. 

"Melalui penemuan ini, diharapkan bakal mendorong kesadaran masyarakat dalam bayar pajak serta meningkatkan penerimaan wilayah secara keseluruhan," katanya.

(fra/zai/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya