Pemprov Jakarta Terbitkan Pergub Baru, Bolehkan Asn Poligami Hingga Atur Izin Perceraian

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2799/2004 nan dinilai sudah tidak relevan.

Dilihat detikai.com, Pergub tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2025 dan diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. Adapun Pergub ini diundangkan di Jakarta pada 9 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta Marullah Matali.

"Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib manajemen proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin alias keterangan melakukan perceraian,Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/ Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur," demikian bunyi Keputusan Pergub tersebut, dikutip Jumat (17/1/2025).

Pergub tersebut terdiri atas delapan bab, mencakup beragam ketentuan mulai dari pelaporan perkawinan, izin poligami, izin alias keterangan perceraian, hingga kewenangan atas penghasilan serta pendelegasian wewenang.

Pada Bab II, disebutkan bahwa ASN di lingkungan Pemprov Jakarta nan telah menikah diwajibkan untuk melaporkan perkawinannya paling lambat satu tahun setelah pernikahan berlangsung. Pelanggaran terhadap tanggungjawab ini dapat dikenai balasan disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pada Bab III Pasal 4 Pergub tersebut dijelaskan ASN nan bakal beristri lebih dari satu orang wajib mendapat izin dari atasan. Jika ASN mengenai melakukan poligami tanpa izin, bakal dikenai hukuman berat.

"Pegawai ASN laki-laki nan bakal beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat nan Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan," demikian isi Pergub tersebut.

"Pegawai ASN nan tidak melakukan tanggungjawab memperoleh izin dari Pejabat nan Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis balasan disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan," lanjutan isi Pergub.

Selengkapnya