ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia berencana membentuk undang-undang unik mengenai sistem pemindahan narapidana alias transfer of prisoners. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam aktivitas Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
“Draf undang-undangnya sudah ada di Kementerian Hukum. Undang-undangnya hanya beberapa pasal saja, jadi mudah-mudahan segera selesai,” ujar Yusril dikutip dari Antara, Minggu (19/1/2025).
Yusril menjelaskan bahwa langkah ini merujuk pada petunjuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, nan mengatur bahwa sistem pemindahan narapidana perlu ditetapkan dalam undang-undang tersendiri. Ia menegaskan bahwa patokan lain seperti undang-undang tentang support norma timbal kembali (MLA) tidak dapat dijadikan dasar norma untuk transfer narapidana.
“Walaupun sekarang ini bisa dilakukan dengan perjanjian bilateral, tetapi lebih baik kita bikin undang-undangnya agar tidak ada keraguan lagi,” tambahnya.
Yusril mengakui bahwa pemindahan narapidana asing nan dilakukan pemerintah selama ini merupakan hasil kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto. Sebagai contoh, pada Desember 2024, Indonesia memindahkan Mary Jane, seorang terpidana meninggal kasus penyelundupan heroin, ke Filipina berasas pengaturan praktis nan ditandatangani Yusril dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez.
Selain itu, lima personil Bali Nine, terpidana kasus penyelundupan narkotika, juga telah dipindahkan ke Australia pada bulan nan sama. Kesepakatan pengaturan praktis untuk pemindahan ini diteken oleh Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke.
“Karena undang-undang unik belum ada, maka terbuka ruang bagi Presiden untuk merumuskan kebijakan nan sifatnya diskresi,” jelas Yusril.