ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Pemerintah tengah menyiapkan izin baru mengenai tata kelola kepintaran buatan (artificial intelligence/AI). Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut bakal menjadi bagian dari upaya menyusun ekosistem AI nan inklusif, aman, dan berkepanjangan di Indonesia.
Nezar menjelaskan bahwa pendekatan nan digunakan pemerintah dirumuskan dalam kerangka 3P, ialah policy, people, dan platform.
"Kami memakai formula 3P, ialah policy, people, dan platform. Ini jadi fondasi utama untuk tata kelola AI nan komprehensif," ujarnya dalam aktivitas Indonesia AI Day for Mining Industry 2025 di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Pada aspek kebijakan (policy), pemerintah berkedudukan menjembatani kesenjangan izin nan ada tanpa menghalang laju inovasi. Menurut Nezar, izin nan terlalu ketat justru berpotensi mengekang produktivitas dan menghalang perkembangan teknologi baru.
"We are at early stage, kita tetap pada tahap awal, jadi kita memerlukan penemuan nan lebih imajinatif dan juga pengembangan prasarana AI nan lebih vibrant, nan lebih mantap," ucapnya.
Untuk itu, pemerintah mengangkat dua pendekatan, yakni horizontal dan vertikal. Pendekatan mendatar menitikberatkan pada penerapan prinsip etika AI lintas sektor, sedangkan pendekatan vertikal lebih konsentrasi pada izin berbasis sektor, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga pertambangan.
Pilar kedua adalah people, nan menitikberatkan pada pembangunan sumber daya manusia digital. Pemerintah menggandeng beragam pihak mulai dari industri, perguruan tinggi, hingga asosiasi teknologi.
"Kita kekurangan kurang lebih 3 juta digital talent setiap tahunnya, lantaran pertumbuhan demand dengan supply itu nggak melangkah beriringan," terangnya.
Sementara itu, pada aspek platform, pemerintah mendorong pembuatan teknologi dan sistem kolaboratif antar pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan untuk membangun ekosistem AI nasional nan terbuka dan bertanggung jawab.
Tahun lalu, kata Nezar, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang etika pengembangan AI sebagai langkah awal. Namun, Nezar menegaskan bahwa langkah tersebut belum cukup.
"Saat ini kita sedang berbincang dengan cukup intense dengan sejumlah pihak, stakeholders, dengan industri, dengan akademisi, dengan organisasi pengembangan AI, dan lain sebagainya untuk membikin roadmap AI untuk Indonesia,"
Nezar menyebut, izin baru tersebut bisa saja berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) alias Peraturan Menteri, tergantung kebutuhan dan urgensi pengaturannya.
Meski baru sebatas surat edaran, Nezar mengapresiasi para pelaku industri nan telah mengangkat pedoman etika AI secara sukarela. Menurutnya, penerapan AI nan etis dan bertanggung jawab adalah kunci untuk menghindari "sisi gelap" dari teknologi ini.
"Karena kita tahu ada banyak sekali dark side of AI nan kudu kita waspadai. Dan untuk itu kita terus mendorong pemanfaatan AI nan etis, aman, dan bertanggung jawab di Indonesia." pungkasnya.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kementerian Komdigi Siapkan Aturan AI nan Mengikat
Next Article Pemerintah Siapkan Aturan AI nan Mengikat, Ini Kata Nezar Patria