ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah bakal segera membentuk undang-undang mengenai sistem pemindahan narapidana alias transfer of prisoners.
"Draf undang-undangnya sudah ada di Kementerian Hukum, agar kelak kita segera bikin. Undang-undangnya hanya berapa pasal saja, kok. Mudah-mudahan sigap selesai," ujar Yusril saat ditemui usai menghadiri aktivitas Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam.
Yusril menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan pengaturan pemindahan narapidana melalui undang-undang khusus. Sementara itu, undang-undang mengenai support norma timbal kembali (MLA) tidak dapat dijadikan dasar pemindahan maupun pertukaran narapidana.
"Karena belum ada (undang-undang khusus) maka terbuka ruang bagi presiden untuk merumuskan satu kebijakan dan merupakan sebuah diskresi presiden untuk perihal ini," ungkap Yusril.
Pemindahan narapidana asing nan dilakukan pemerintah belakangan ini, nan terakhir pada Desember 2024, didasarkan pada kesepakatan pengaturan praktis. Namun demikian, Menko Yusril menekankan perlunya undang-undang unik untuk mengatur perihal ini.
"Walaupun sekarang ini dikatakan bisa dilakukan dengan perjanjian, tetapi lebih baik memang kita bikin undang-undangnya agar tidak ada keraguan lagi," katanya seperti dikutip dari Antara.
Dengan adanya undang-undang unik nan mengatur pemindahan narapidana, diharapkan bakal memberikan kepastian norma dan transparansi dalam proses pemindahan narapidana baik di dalam maupun luar negeri.
Pemerintah Sudah Pulangkan Mary Jane dan 5 Terpidana Mati Bali Nine
Terpidana meninggal kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, resmi dipulangkan ke Filipina setelah 14 tahun mendekam di penjara di Indonesia. Keberangkatan Mary Jane dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu menuju Bandara Soekarno-Hatta berjalan Selasa, 17 Desember 2024 malam.
Begitupun dengan lima narapidana kasus narkoba nan tergabung dalam kelompok Bali Nine sudah dipulangkan ke Australia pada Minggu, 15 Desember 2024. Pemerintah Indonesia pun berambisi ada timbal kembali dari Filipina dan Australia.
"Harap diingat prinsip nan saya garis bawahi tadi adalah akibat timbal balik. Jadi dengan adanya transfer of prisoners ini kelak pada gilirannya juga treatment nan sama bakal dilakukan oleh negara berkepentingan kepada kita," tutur Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).
Lalu apa timbal kembali dari Filipina dan Australia untuk Indonesia?
Hingga saat ini kedua negara tersebut belum secara resmi menyinggung soal timbal kembali terhadap apa nan telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Baik Filipina dan Australia hanya memberikan ucapan terimakasih atas pemindahan terpidana meninggal kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, ke negara asalnya.
Namun menurut laporan Al Jazeera, kesepakatan mengenai pemindahan Mary Jane mencakup ketentuan timbal balik. Jika Indonesia meminta support serupa di masa depan, Filipina bakal memenuhi permintaan tersebut.
Terdapat spekulasi media nan intens bahwa Indonesia bakal meminta kewenangan penahanan Gregor Johann Haas, seorang penduduk negara Australia nan ditahan di Filipina tahun ini atas tuduhan narkoba. Dia diburu pemerintah Indonesia mengenai penyelundupan narkoba nan bisa dikenakan balasan mati. Sejauh ini, belum ada konfirmasi atas spekulasi itu.
Sementara pernyataan resmi dari Filipina, Presiden Senat Francis Escudero justru meminta Department of Foreign Affairs (DFA) alias Departemen Luar Negeri untuk membikin penghitungan jumlah penduduk negara Filipina nan dipenjara di luar negeri dan menjajaki perjanjian tentang prisoner swap alias pertukaran tahanan untuk kemungkinan menjalani balasan mereka di Filipina.
Escudero menyampaikan permintaannya dalam sebuah pesan kepada wartawan pada hari Rabu, (18/12/2024), setelah kehadiran Mary Jane Veloso nan dijatuhi balasan meninggal di Indonesia.
"Saya berambisi pemulangan Mary Jane hanyalah nan pertama dari banyak penduduk negara Filipina nan berada dalam situasi nan sama di beragam bagian dunia," kata Escudero seperti dikutip dari inquirer.net.
Escudero mencatat bahwa ini membuktikan Presiden Ferdinand "Bongbong" R. Marcos Jr. betul-betul peduli terhadap penduduk negara Filipina di luar negeri. Hal ini kemudian mendorongnya untuk menekankan bahwa kasus Veloso semestinya menjadi peringatan bagi pemerintah, untuk konsentrasi pada penderitaan penduduk negara Filipina nan berada dalam situasi nan sama.
"Karena itu, kita kudu meminta DFA – seperti nan saya minta sekarang – untuk menginventarisasi dan membikin kalkulasi jumlah penduduk Filipina nan dipenjara di negara asing," ucap Escudero.
Sementara Perdana Menteri Australia Anthony Albanese berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto "atas belas kasihnya" telah memulangkan Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj namalain 5 Bali Nine.
Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Paramadina Shiska Prabawaningtyas Paramadina meyakini adanya timbal kembali atas kepulangan Mary Jane dan Bali Nine dikarenakan kesepakatan ini didasari adanya permintaan langsung dari negara asal mereka dan Indonesia berada dalam posisi trade-off.
“Jadi buat saya pasti ada kok timbal baliknya lantaran ini permintaan langsung loh. Bentuknya kan bukan inisiatif Indonesia nan mau ngebalikin loh, tapi prosesnya ada request. Jadi asumsinya ketika request itu diterima, kan namanya minta kan pasti ada sesuatu dong," ujarnya.
Namun, apabila Indonesia bukan dalam posisi trade-off, maka bakal menciptakan gambaran baik untuk Indonesia sebagai negara pro-HAM. "(Misalnya) kemudian nan langkah duluan adalah Indonesia, malah mungkin jadi gambaran baik buat Indonesia bahwa rupanya kita bisa mempertimbangkan (kembali) balasan mati," pungkasnya.
Apa Untungnya untuk Indonesia?
Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Paramadina Shiska Prabawaningtyas Paramadina, mengatakan bahwa kesepakatan pemulangan Mary Jane dan 5 Bali Nine tersebut sebenarnya menguntungkan bagi Indonesia. Pertama timbul kemungkinan bergesernya proses norma untuk mempertimbangkan balasan meninggal (death penalty) untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).
“Karena norma HAM bumi saat ini itu sudah bergeser bahwa balasan meninggal itu dianggap tidak melindungi Hak Asasi Manusia, lantaran kewenangan hidup itu tiba-tiba ditarik,” Kata Shiska kepada detikai.com.
Keuntungan kedua, Shiska mengatakan kemungkinan adanya obrolan unik mengenai penanganan kasus narkoba. Hal ini dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan balasan meninggal dengan mengkaji lebih dalam penanganannya.
Yang ketiga, dapat meneruskan kesepakatan transfer of prisoner untuk Indonesia jika Warga Negara Indonesia (WNI) tertangkap kasus di luar negeri.
“Misalnya kondisi nelayan-nelayan kita nan ditangkapin di Australia gitu ya, jadi kelak jika di future itu ada proses penahanan, apakah kelak mungkin ada transfer of prisoner ini bisa dilakukan gitu ya untuk konteks ke depan,” jelasnya.
Sementara Pakar Hubungan Internasional Evi Fitriani menilai langkah ini menunjukkan niat baik Indonesia untuk memperkuat hubungan dengan negara tetangga, meski tidak membawa untung langsung dalam jangka pendek.
“Memang tidak ada untung jangka pendek nan langsung dari pemulangan dua kasus itu ya, baik ke Filipina maupun ke Australia. Karena dalam hubungan internasional, memang kita tidak transaksional jangka pendek seperti itu,” ujar Evi ketika dihubungi detikai.com, Rabu (18/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa langkah ini adalah corak penghormatan Indonesia terhadap kewenangan asasi manusia (HAM) dan kebutuhan negara-negara tersebut dalam melindungi warganya.
“Dengan pemulangan mereka ke negara masing-masing, itu memberikan juga kita respect pada human rights. Orang-orang seperti mereka kan lebih baik ditahan alias dihukum di negara masing-masing daripada jauh dari negaranya,” sebut Evi.
“Karena di negara masing-masing bisa dekat dengan keluarganya. Jadi secara emosional dan psikologis juga bakal lebih baik buat mereka,” sambungnya.
Evi juga menekankan bahwa pemulangan ini bukan hanya demi hubungan baik, tetapi juga meringankan beban penjara Indonesia.
“Di penjara-penjara kita itu juga sudah penuh. Minimal dengan pemulangan mereka kita dapat space untuk nan lain,” katanya.
Evi menambahkan bahwa pemulangan tahanan ini turut memberikan akibat positif mengenai penghematan biaya operasional penjara untuk melayani tahanan asing dalam jangka panjang.
“Dan biaya ya, biaya di penjara itu kan mahal. Jadi to some extent malah mungkin bisa diperkirakan, namun kita tidak terbebani lagi untuk melayani mereka bertahun-tahun,” jelasnya.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence