Pemerintah-dpr Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa Mk Digelar 6 Februari 2025

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat pelantikan kepala daerah nan tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.

Keputusan itu disepakati dalam rapat Komisi II berbareng Kemendagri dan KPU-Bawaslu, Rabu (22/1/2025). Pelantikan bakal dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibukota Negara.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 nan tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, selain Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” demikian hasil konklusi rapat nan dibacakan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan, pelantikan kepala wilayah nan bentrok di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan mulai pada 17 April 2025. Tito menyampaikan tiga opsi waktu alias teknis pelantikan.

"Opsi satunya, ya seluruh gubernur, bupati, wali kota, dalam jumlah nan lebih masif, itu dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara, serempak. Kami lihat, paling mungkin tanggalnya kira-kira, jika lihat tahapan-tahapan tadi, KPU, DPRD, pemerintah 20 hari, itulah 17 April," kata Tito dalam rapat berbareng Komisi II DPR, Rabu (22/1/2025).

Selengkapnya