Pemerintah Diminta Cermat Atur Komisi Ojol

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pemerintah diminta berhati-hati dalam mengambil kebijakan mengenai potongan komisi 15 persen untuk pengemudi ojek online alias ojol.

Pakar ekonomi digital dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai, perusahaan aplikator semestinya bersaing menawarkan komisi terendah agar menarik lebih banyak mitra pengemudi.

"Keuntungan pihak aplikator bukan sesuatu nan sebenarnya kudu diatur pemerintah. Perusahaan aplikator paling tidak kudu bersaing dengan memberikan komisi paling rendah, sehingga semakin banyak mitra driver nan bergabung. Jadi mitra mempunyai pilihan mana nan lebih menguntungkan," ujar Nailul saat dihubungi, Sabtu (27/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nailul, aplikator bukanlah perusahaan nirlaba sehingga wajar jika tetap mengejar keuntungan. Namun, dia mengingatkan, patokan soal komisi pikulan daring perlu memperhatikan keseimbangan kepentingan tiga pihak, ialah perusahaan aplikator, pengemudi, dan konsumen.

"Pihak pertama adalah aplikator nan selama ini tetap mengalami kerugian. Pihak kedua adalah driver nan merasa keberatan dengan potongan tarif. Dan pihak ketiga adalah konsumen nan selama ini dibebankan biaya tambahan selain ongkos transportasi," paparnya.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan pengemudi ojol melakukan audiensi dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (23/4/2025). Dalam pertemuan itu, pengemudi meminta potongan komisi maksimal 15 persen.

Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu mengatakan Koalisi Ojol Nasional menuntut agar aplikator tidak menarik potongan lebih dari 15 persen dari setiap transaksi.

"Mereka menuntut agar maksimal 15 persen tanpa plus-plus lain. Aplikator ini kan hanya perantara, menjadi penghubung antara pemilik kendaraan dengan pengguna kendaraan," kata Adian.

(rrd/rir)

Selengkapnya