ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pasien BPJS Kesehatan dapat menggunakan sejumlah manfaat, salah satunya akomodasi rawat inap di rumah sakit. Namun, beberapa pasien cemas jika ada pemisah maksimal rawat inap di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menawarkan sejumlah faedah bagi masyarakat, mulai dari pelayanan kesehatan, rawat jalan, hingga rawat inap. Seluruh jasa ini telah mempunyai ketentuannya masing-masing.
Mengenai jasa rawat inap, ada sejumlah peserta BPJS Kesehatan nan mempertanyakan soal berapa lama pasien boleh rawat inap di rumah sakit. Sebab, mereka cemas jika belum sembuh total tapi sudah diharuskan pulang alias lama rawat inap dibatasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, rawat inap pasien BPJS Kesehatan maksimal berapa hari? Simak penjelasannya dalam tulisan ini.
Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Boleh Berapa Hari?
Dalam unggahan video di kanal YouTube BPJS Kesehatan, dijelaskan bahwa tidak ada batas lama pasien rawat inap di rumah sakit. Selama pasien tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka dapat dirawat hingga sembuh.
"Lama rawat pasien BPJS Kesehatan itu tidak dibatasi hari. Namun berasas indikasi medis dan jika kondisi pasien itu sudah stabil alias terkendali. Jadi jika pasien tetap memerlukan perawatan tidak dipaksakan pulang," demikian penjelasan dalam video tersebut.
Berdasarkan Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan menjamin jasa rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis. Artinya, tidak ada batas lama rawat inap di rumah sakit selama diperlukan alias hingga pasien diperbolehkan pulang oleh dokter.
Manfaat Rawat Inap di RS bagi Pasien BPJS Kesehatan
Dilansir situs resminya, faedah dari akomodasi rawat inap BPJS Kesehatan terbagi menjadi tingkat pertama dan lanjutan. Apa perbedaannya?
Tingkat Pertama
Pada tingkat pertama umumnya diberikan kepada pasien nan tidak darurat darurat. Adapun sejumlah faedah nan bisa didapat oleh peserta BPJS Kesehatan, di antaranya:
- Pendaftaran dan administrasi
- Akomodasi rawat inap
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan kebidanan untuk ibu, bayi, dan balita meliputi persalinan pervaginam bukan akibat tinggi, persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi
- Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar), pertolongan neonatal dengan komplikasi.
Pelayanan obat dan bahan medis lenyap pakai - Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
Tingkat Lanjutan
Sementara tingkat lanjutan ialah diberikan untuk pasien nan memerlukan pelayanan kesehatan lebih, tapi tidak tersedia di akomodasi tingkat pertama. Adapun faedah nan didapat peserta BPJS Kesehatan pada tingkat ini, yaitu:
- Perawatan inap non intensif
- Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
Sebagai catatan, seluruh biaya rawat inap bakal ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua tindakan alias obat juga ditanggung. Apabila ada sejumlah tindakan alias obat dari master nan tidak masuk ke dalam jasa BPJS Kesehatan, maka pasien nan perlu membayarnya secara mandiri.
Prosedur Mendapatkan Fasilitas Rawat Inap di RS dari BPJS Kesehatan
Bagi pasien nan kondisinya tidak darurat darurat, perlu mendatangi akomodasi kesehatan (faskes) tingkat 1 terlebih dulu agar bisa memanfaatkan jasa rawat inap di rumah sakit. Faskes tingkat 1 nan dimaksud adalah Puskesmas alias klinik unik nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan lokasi/wilayah peserta terdaftar.
Apabila faskes tingkat 1 mempunyai akomodasi rawat inap, maka pasien diperbolehkan diopname di faskes tersebut. Namun jika tidak, master di faskes 1 bakal merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk rawat inap.
Jika pasien perlu dirawat inap di faskes tingkat 2, berikut sejumlah berkas sebagai syarat nan kudu dipenuhi:
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP
- Kartu BPJS kesehatan original dan fotokopi alias bisa juga menunjukkan kartu digital di aplikasi JMO Mobile
- Surat rujukan nan dibuat oleh master faskes tingkat 1
- Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
- Kartu berobat.
Setelah menyerahkan berkas di rumah sakit nan dirujuk oleh faskes tingkat 1, pasien bakal dilakukan pemeriksaan kembali oleh master di RS tersebut. Dokter bakal memutuskan kapan pasien mulai dirawat inap alias tidak perlu dirawat inap, sehingga hanya diberikan obat untuk rawat jalan.
Jika pasien perlu dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien rawat inap. Biasanya, setelah diberikan tindakan alias obat nan dibutuhkan sesuai pengarahan dokter, pasien bakal diminta untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.
Kemudian, rumah sakit alias faskes bakal melakukan pencatatan info pasien. Pencatatan ini bakal dimasukan pada sistem unik nan telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Selama pasien dirawat inap di rumah sakit, tidak ada batas maksimal waktu rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Jadi, pasien dapat dirawat sesuai dengan kebutuhan medis hingga sehat alias sembuh.
Demikian penjelasan tentang ketentuan lama waktu pasien BPJS Kesehatan dirawat inap di rumah sakit. Semoga bermanfaat!
(ilf/fds)