Pelindo Jelaskan Soal Pendangkalan Alur Pelayaran Di Pelabuhan

Sedang Trending 18 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) alias Pelindo buka bunyi mengenai pendangkalan alur pelayaran di beragam wilayah Indonesia. Pelindo mengakui kondisi pendangkalan memang terjadi.

GH Sekretariat Perusahaan Pelindo Ardhy Wahyu Basuki mengatakan, berasas info Pelindo pendangkalan terjadi di Pelabuhan Belawan, Bengkulu, Kumai, Sampit, Pontianak, Banjarmasin, dan Samarinda. Andy mengatakan, dari sejumlah pelabuhan nan terjadi pendangkalan tersebut, hanya Pelabuhan Bengkulu nan saat ini mengalami gangguan operasional akibat pendangkalan.

"Pendangkalan memang terjadi pada alur nan menuju ke pelabuhan-pelabuhan Pelindo di Belawan, Bengkulu, Kumai, Sampit, Pontianak, Banjarmasin, dan Samarinda, namun hanya pelabuhan Bengkulu nan terdampak dari pendangkalan tersebut," katanya kepada detikaicom, Minggu (27/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ardhy mengatakan, Pelindo sebagai operator pelabuhan, menyatakan kesiapannya untuk menangani persoalan pendangkalan alur pelayaran. Hal ini guna menjaga kelancaran dan keselamatan aktivitas kepelabuhanan.

Meski begitu, Ardhy bilang saat ini pihaknya menunggu penugasan dari Pemerintah Indonesia untuk membereskan persoalan tersebut. Hal ini penting, lantaran untuk menjamin keberlanjutan operasional dan efektivitas penyelenggaraan pengerukan, diperlukan support skema pembiayaan nan jelas.

Termasuk pengganti penerapan channel fee alias biaya nan dikenakan bagi pengguna saat melintasi sebuah alur pelayaran nan difasilitasi oleh Pemerintah sebagai corak support atas penyediaan jasa prasarana strategis tersebut.

"Penerapan channel fee memerlukan support dari asosiasi terkait, dan Pelindo telah menerapkan skema dimaksud di alur pelayaran barat Tanjung Perak Surabaya dan alur sungai Barito Banjarmasin," katanya.

"Saat ini Pelindo sedang berupaya mengurus konsesi ke Kementerian Perhubungan agar dapat melakukan pengerukan di alur pelayaran dengan skema channel Fee untuk Pelabuhan Belawan, Bengkulu, Semarang dan Kumai," tambahnya.

Ardhy menambahkan, penanganan persoalan pendangkalan alur pelayaran tidak bisa dilakukan oleh Pelindo sendirian, melainkan memerlukan sinergi dan koordinasi nan erat antara Pelindo sebagai operator pelabuhan, Pemerintah selaku regulator dan pemilik kewenangan, serta para pengguna jasa dan pelaku logistik nan terdampak langsung.

"Kolaborasi ini krusial untuk merumuskan solusi nan efektif dan berkelanjutan, termasuk dalam perihal pembagian peran, skema pendanaan, serta penentuan prioritas pengerukan agar aktivitas pelayaran dan logistik tetap melangkah lancar dan efisien," katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR, Bambang Haryo Soekartono, menyoroti persoalan pendangkalan alur pelayaran di sejumlah pelabuhan utama di Indonesia. Kondisi ini dinilai berpotensi menghalang arus logistik nasional dan membahayakan operasional pelayaran.

Salah satu pelabuhan nan disebut mengalami pendangkalan parah adalah Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu. Selain itu, Bambang juga menyoroti kondisi serupa di Pelabuhan Tanjung Api-api (Palembang), Luwuk Banggai (Sulawesi Tengah), Pelabuhan Mako (Timika), serta pelabuhan di Pontianak, Kumai, Sampit, Banjarmasin, dan Samarinda.

"Pendangkalan alur pelayaran ini menyebabkan kapal kandas, lambung kapal rusak, dan pengedaran logistik terganggu. Ini berakibat langsung pada biaya logistik nan melonjak dan ketidakefisienan pengedaran barang," kata Bambang dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).

Ia menjelaskan, pendangkalan nan dibiarkan selama bertahun-tahun membikin kapal kudu menunggu air pasang untuk bisa masuk alias keluar pelabuhan. Kedalaman alur saat surut apalagi hanya berkisar 2-3 meter di beberapa lokasi. Akibatnya, pelabuhan tidak bisa menampung kapal besar dan antrean kapal menjadi tak terhindarkan.

"Sering terjadi antrean kapal berjam-jam apalagi berhari-hari. Tidak jarang juga terjadi tabrakan lantaran rebutan jalur nan dalam. Ini bukan hanya soal efisiensi, tapi soal keselamatan dan keberlangsungan ekonomi daerah," tegasnya.

Bambang mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera melakukan normalisasi dan pengerukan alur pelayaran. Ia menegaskan bahwa kewenangan dan tanggung jawab tersebut sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 5 Tahun 2010, dan Permenhub Nomor 40 Tahun 2021.

"Kemenhub kudu segera ambil langkah konkret. Kalau dibiarkan, bisa dianggap melanggar undang-undang dan merusak sasaran pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.

(kil/kil)

Selengkapnya