ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Polres Sukaharjo resmi menetapkan Zaenal Mustofa sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Zaenal merupakan seorang advokat dalam pelaporan kasus dugaan pemalsuan piagam S1 Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Saat gelar perkara terdapat adanya perangkat bukti keterangan saksi, petunjuk dan mahir bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa tindak pidana penggunaan surat tiruan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP, sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka,” tutur Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).
Pelaporan terhadap Zaenal Mustofa sendiri tercatat dalam LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG tertanggal 16 Oktober 2023. Zaenal dilaporkan oleh seseorang berjulukan Asri Purwanti.
Adapun berasas kronologis pelaporan, pada 12 Desember 2019 di Mendengan, RT 01 RW 04 Kelurahan Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, diduga telah terjadi perbuatan pemalsuan surat nan dilakukan Zaenal Mustofa dengan langkah membikin surat palsu, seolah-olah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
“Dengan memakai Nomor Induk Mahasiswa (NIM): C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa,” jelas dia.
Diduga Catut Sebagai Mahasiswa UMS
Setelah ditelusuri oleh Pelapor ialah Asri Purwanti dengan langkah membikin surat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lembaga jasa pendidikan tinggi wilayah Jawa Tengah menjelaskan bahwa piagam terlapor Zaenal Mustofa merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA), pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Di dalam jawaban tersebut juga dilampiri penjelasan piagam UNSA nan menjelaskan bahwa Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari UMS.
“Atas perihal tersebut kemudian Pelapor menelusuri dan membikin surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020, bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko,” Zaenudin menandaskan.
Tim Hukum Jokowi Siap Laporkan 4 Orang
Sementara itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi bertemu dengan tim kuasa hukumnya di area Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (22/4/2025) lalu. Pertemuan tersebut salah satunya dalam rangka membahas langkah pelaporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Tim kuasa norma menyatakan persiapan pelaporan sudah final. Saat ini keputusan tersebut tinggal menunggu restu dari Jokowi dan nantinya bakal menyasar ke empat orang.
"Tentunya terakhir itu pasti kan kita serahkan ke Bapak Jokowi untuk memutuskan. Tapi dari sisi kami, kuasa hukum, tentunya kami memberikan analisis, pendapat hukum, gambaran secara luas. Menyediakan fakta-fakta dan analisa-analisa tadi, untuk dipertimbangkan oleh Bapak Jokowi. Dan ketokan terakhir pasti kudu diambil oleh Bapak Jokowi," tutur personil tim kuasa norma Jokowi, Yakup Hasibuan di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Sudah Lengkapi Dokumen dan Bukti
Menurutnya, tim kuasa norma telah menyampaikan perkembangan terkini, termasuk hasil pengumpulan bukti dan arsip perihal isu ijazah tiruan Jokowi.
"Mungkin nan paling khususnya mengenai adanya tuduhan-tuduhan mengenai piagam tiruan Bapak. Jadi kami sebagai kuasa norma kudu melaporkan perkembangan nan ada. Kami juga sudah nyaris rampung sudah di tahap finalisasi, sehingga mungkin dalam waktu dekat kami bakal mengambil langkah-langkah hukum," jelas dia.
Yakup sendiri tetap enggan membeberkan siapa saja orang nan menjadi sasaran pelaporan isu ijazah palsu Jokowi.
"Sementara ini sih mungkin ada sekitar empat orang nan kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya, nan kami yakini juga, nan kami percaya bahwa ada dugaan-dugaan tindak pidananya di situ. Namun itu kan hanya sementara ya, mungkin kelak ada perkembangan-perkembangan lanjutan," Yakup menandaskan.