ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - AA namalain Ipin (21), pelaku pencurian motor (curanmor) menggunakan senjata api (senpi) rakitan nan kerap bertindak di wilayah norma Polres Metro Tangerang Kota, ditangkap unit Reskrim Polsek Benda. Komplotannya berinisial F, tetap diburu lantaran kabur.
Pelaku ditangkap di area area parkir Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu 7 Mei 2025 pukul 09.30 WIB. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat.
Kapolsek Benda, AKP Rokmatulloh, mengatakan, pihaknya mendapat info ada dua orang diduga baru melakukan curanmor di Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
"Atas laporan masyarakat itu, Tim pun langsung melakukan patroli di wilayah. Kemudian saat personil melintas TKP terlihat satu pelaku nan dicurigai tengah mengendarai motor jenis Honda Beat milik korban," kata Rokmatulloh, Minggu (11/5/2025).
Tak mau kehilangan jejak, petugas langsung mengejar hingga akhirnya satu orang terduga pelaku ditangkap di area Neglasari tersebut. Sementara satu orang lainnya melarikan diri.
"Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku berjulukan AA (21), polisi menemukan 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 7 butir amunisi ukuran 9 mm, empat kunci leter dengan 32 mata kunci," ungkap Kapolsek.