Pelabuhan Ketapang Dan Gilimanuk Ditutup Selama Nyepi

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bakal menutup Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk selama Hari Raya Nyepi nan jatuh pada 28 Maret 2025. Penutupan kedua pelabuhan ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lantaran seremoni Nyepi berbarengan dengan periode mudik Lebaran.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kementerian Perubahan (Kemenhub) untuk menutup sementara Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk selama tiga hari, ialah 28 Maret pukul 06.00 hingga 30 Maret 2025 pukul 06.00 waktu setempat.

"Makanya tanggal 28, 29, sampai tanggal 30 (Maret) nan tadi saya sampaikan jamnya, itu kami dari ASDP tidak menerima layanan, tidak memperlakukan alias menjual tiket juga," kata Heru Dalam konvensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Heru mengimbau masyarakat tidak perlu cemas dengan tiket nan terlanjur dipesan pada periode penutupan tersebut. ASDP bakal mengembalikan duit pembelian tiket para penumpang.

"Kita stop, tapi bagi masyarakat nan kemarin sudah terlanjur membeli makanya kelak bakal kita berlakukan refund, sehingga kita minta untuk mengganti agenda penyeberangan lainnya," jelasnya.

Heru menjelaskan, ASDP menyiapkan 68 dermaga, nan 56 di antaranya milik perseroan dan 12 dermaga lainnya non-ASDP. Sementara kapal nan dioperasikan sebanyak 203 dengan rincian 59 kapal milik ASDP dan 144 kapal reguler non-ASDP.

"Untuk menghadapi arus kembali Lebaran 2025 nanti, semuanya kita pastikan sudah siap beraksi lantaran sudah melalui ramp check," jelasnya.

ASDP juga memproyeksikan sebanyak 4.564.406 penumpang, meningkat 10% dibandingkan periode Lebaran di tahun sebelumnya. Sementara untuk kendaraan, ASDP memprediksi sebanyak 1.130.496 pada periode Lebaran tahun ini alias naik 10% dari tahun sebelumnya.

"Baik roda 2, kemudian kendaraan roda kecil, kemudian bus, maupun kendaraan golongan 4-5," tutupnya.

(ara/ara)

Selengkapnya