ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pemerintah sudah menetapkan pencairan THR pegawai swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat H-7 Lebaran. Bagaimana dengan pekerja nan tetap menjalani masa percobaan?
Dikutip dari akun IG Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, masa percobaan hanya dapat disyaratkan dalam perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT), dalam jangka waktu paling lama tiga bulan.
Pekerja dalam masa percobaan ini tetap berkuasa menerima THR secara proporsional dengan catatan sudah lebih dari satu bulan kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghitungan THR proporsional adalah masa kerja dibagi 12, lampau dikali 1 bulan upah,
"Dasar norma pemberian THR ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat (1) tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan," terang Kemnaker, Senin (17/3/2025)
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya telah mengumumkan pencairan THR bagi para pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Aturan ini menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto nan menyatakan pencairan THR swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat H-7 sebelum lebaran.
Yassierli mengatakan, Pemberian tunjangan THR merupakan tanggungjawab nan kudu dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja alias pekerja sesuai peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan untuk tataran pelaksanaannya diatur dalam peraturan menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja alias pekerja di perusahaan.
"Saya minta kepada semua perusahaan agar memperhatikan dan melaksanakan izin ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan permen akar nomor 6 tahun 2016 bahwa pekerja alias pekerja nan berkuasa mendapatkan THR adalah mereka nan telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus alias lebih dalam hubungan kerja berasas perjanjian kerja waktu tidak tertentu alias PKWT perjanjian kerja waktu tertentu PKWT termasuk pekerja alias pekerja harian lepas dan bekerja dengan sistem satuan hasil nan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
(hns/hns)