Pegawai Hingga Ob Kecipratan Uang Korupsi Pejabat Kemenaker Di Kasus Rptka

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kebenaran baru dari kasus korupsi Rp53 miliar kepengurusan proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) 2019-2024.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyebut dari hasil korupsi tersebut juga ikut dinikmati oleh para pegawai di Direktorat Binaperta Kemenaker, di antaranya untuk duit makan.

"Kurang lebih 8 miliar nan dinikmati berbareng baik untuk keperluan makan siang maupun kegiatan-kegiatan nan istilahnya di luar non-budgeter," ucap Budi kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).

Bukan hanya pegawai di Binaperta Kemenaker saja, duit panas itu juga pernah mengalir ke office boy (OB) dan beberapa staf nan sehari-hari bekerja lainnya, kurang lebih Rp5 miliar.

"OB serta staf lainnya nan mengurus mengenai dengan pekerjaan sehari-sehari di Binapenta, juga menerima semua dan mereka telah mengembalikan kurang lebih Rp5 miliar," bebernya.

Kronologi Kasus

Korupsi tersebut sudah terjadi sejak tahun 2019-2024. Para tersangka memeras pemasok TKA saat mengurus arsip RPTKA. Total duit nan terkumpul dari pemerasan itu mencapai Rp53,7 miliar.

Praktik korupsi dalam pengurusan RPTKA terjadi secara terorganisir dan sistematis. RPTKA sendiri merupakan arsip krusial agar TKA bisa bekerja dan tinggal di Indonesia.

Modus pemerasannya terjadi sejak awal pemasok TKA mengurus RPTKA itu sendiri di Direktorat PPTKA nan berada di bawah Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker.

Para tersangka hanya memprioritaskan para pemohon nan sudah menyetorkan sejumlah uang. Sementara para pemasok nan tidak menyetorkan duit bakal diperhambat prosesnya.

Tidak jarang juga pemohon ada nan datang ke instansi Kemenaker dan diminta 'dibantu' agar proses RPTKA bisa segera terbit. Padahal perusahaan nan terlambat menerbitkan RPTKA juga dapat dikenakan denda Rp1 juta.

Para pejabat tinggi seperti SH, HY, WP, dan DA diduga memberikan perintah kepada verifikator seperti PCW, ALF, dan JMS untuk memungut duit dari pemohon. Para pemohon nan sudah menyetorkan duit nantinya diberikan agenda wawancara identitas dan pekerjaan TKA nan bakal dipekerjakan melalui Skype dengan agenda nan ditentukan secara manual.

Total duit nan sudah terkumpul dalam rentang waktu 2019-2024 mencapai Rp53,7 miliar. Bukan hanya delapan tersangka saja nan mendapatkan duit hasil pemerasan itu, sekiranya ada 85 pegawai di Direktorat PPTKA juga ikut kecipratan sebesar Rp8,95 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah instansi Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) nan berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa 20 Mei 2025.

8 Tersangka Kasus Korupsi RPTKA Kemenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan identitas para tersangka kasus korupsi pengurusan perencanaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) 2019-2023.

Total saat ini ada delapan orang nan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Delapan orang tersebut ialah inisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.

"SH adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja," ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Lalu, tersangka HYT adalah Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing nan kemudian menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker. WP merupakan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing,

Kemudian, DA merupakan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker.

"Saudara GW selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker," ucap Budi.

"Lalu tiga orang nan menjadi satu sprindik (surat perintah penyidikan) saja, ialah kerabat PCW, JS, dan AE. Semuanya adalah staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing," tambah Budi.

Dari info nan dihimpun, SH merupakan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada 2020–2023.

HYT adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional. HYT sempat menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker pada 2019–2024, dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada 2024–2025.

Berikutnya, Direktur PPTKA Kemenaker pada 2017–2019 Wisnu Pramono (WP), dan Direktur PPTKA Kemenaker pada 2024–2025 Devi Anggraeni (DA).

Kemudian Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada tahun 2021—2025 Gatot Widiartono (GW), dan Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019—2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024—2025 Putri Citra Wahyoe (PCW).

Terakhir, Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019—2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024—2025 Jamal Shodiqin (JS), serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018—2025 Alfa Eshad (AE).

Dicegah ke Luar Negeri

Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) resmi mengusulkan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) nan merupakan tersangka kasus korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tahun 2019-2024.

"Maka pada tanggal 04 Juni 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 8 (delapan) orang berinisial SUH (PNS), HAR (PNS), WP (PNS), GW (PNS), DA (PNS), PCW (PNS), JS (PNS) dan AE (PNS) mengenai dengan perkara dimaksud," kata Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo.

Budi mengatakan pencegahan dimaksud agar para tersangka bersikap kooperatif saat interogator tengah mengusut kasus tersebut. Terlebih ketika dilakukan pemanggilan kepada para tersangka untuk diperiksa.

Adapun masa pencegahan bertindak selama enam bulan ke depan alias hingga 4 Desember 2025, dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan.

"Tindakan larangan berjalan ke luar negeri tersebut dilakukan oleh interogator lantaran keberadaan nan berkepentingan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses investigasi dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini bertindak untuk 6 (enam) bulan," terang Budi.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Selengkapnya