Pelaku Penipuan Kontrakan Fiktif Di Bekasi Ditangkap, Kerugian Rp1,4 M

Sedang Trending 14 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Sabtu, 26 Jul 2025 04:50 WIB

Polisi menangkap pelaku dalam kasus dugaan penipuan modus kontrakan fiktif nan ditawarkan dengan nilai murah di Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Ilustrasi penipuan. (Istockphoto/skynesher)

Jakarta, detikai.com --

Polisi menangkap pelaku dalam kasus dugaan penipuan modus kontrakan fiktif nan ditawarkan dengan nilai murah di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp4,1 miliar. Kemudian, pelaku adalah seorang wanita nan masing-masing berinisial K (48) dan UY (54).

"Total korban sampai saat ini sebanyak 77 orang. nan sudah membikin laporan polisi sebanyak 28 orang, dengan total kerugian sementara mencapai Rp4.155.000.000," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu dalam keterangannya, Jumat (25/7).

Kusumo menerangkan kasus bermulai pada tahun 2023-2025 pelaku UY menawarkan empat unit kontrakan dan sebidang tanah di Jakasampurna dengan nilai murah melalui Facebook.

Melihat iklan itu, korban nan tertarik pun lantas dipertemukan oleh UY kepada K di lokasi. Setelahnya, K lantas menunjukkan Girik Letter C No. 1142 Persil D1 nan membikin para korban percaya dan berkeinginan membeli rumah kontrakan dan sebidang tanah nan ditawarkan pelaku.

"Setelah terjadi kesepakatan dan transaksi jual beli, para korban menyerahkan duit ke pelaku K dengan langkah tunai dan transfer rekening atas permintaan K," ucap Kusumo.

"Kemudian K menjanjikan surat-surat berupa akta jual beli nan bakal terbit satu bulan setelah transaksi," lanjutnya.

Namun, setelah waktu nan ditentukan, surat nan dijanjikan itu tak kunjung terbit. Pelaku justru terus mengulur waktu hingga akhirnya diketahui rumah kontrakan tersebut sudah dijual kepada orang lain.

"Rumah kontrakan tersebut sudah dijual kepada orang lain secara berulang-ulang," kata Kusumo.

Kedua pelaku sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman balasan paling lama empat tahun penjara.

(wiw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya