Patok Tarif Impor Tinggi, Trump Digugat 12 Negara Bagian

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

12 negara bagian di Amerika Serikat (AS) berasosiasi menggugat kebijakan tarif impor tinggi nan ditetapkan Presiden Donald Trump

Mengutip BBC, gugatan tersebut menyatakan Trump semestinya tidak berkuasa langsung mematok tarif impor. Alasannya, kebijakan tersebut kudu terlebih dulu disetujui oleh Parlemen AS.

Selain itu mempertanyakan Trump nan menerapkan patokan tahun 1970-an, ialah Undang-Undang (UU) Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) untuk menerapkan tarif. Gugatan tersebut sudah dijukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut UU tersebut seorang presiden dapat menggunakan undang-undang tersebut untuk menangani ancaman nan tidak biasa dan luar biasa, nan sumbernya sebagian besar alias seluruhnya di luar Amerika Serikat, terhadap keamanan nasional, kebijakan luar negeri, alias ekonomi Amerika Serikat, jika dia telah terlebih dulu menyatakan keadaan darurat nasional.

Namun, UU tersebut tidak pernah digunakan oleh presiden AS manapun untuk mengatur tarif impor.

"Presiden telah menjungkirbalikkan tatanan konstitusional dan membawa kekacauan pada ekonomi Amerika," bunyi sebagian quote gugatan tersebut.

Menanggapi gugatan tersebut, pihak Gedung Putih justru menuding Jaksa Agung New York Letitia James hanya memprioritaskan gugatan untuk melemahkan Presiden Trump, alih-alih menggugat untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Juru bicara Gedung Putih Kush Desai menegaskan Pemerintahan AS tetap berkomitmen untuk menggunakan kewenangan hukumnya sepenuhnya untuk menghadapi beragam keadaan darurat nasional nan saat ini dihadapi negara.

"Baik momok migrasi terlarangan dan aliran fentanil melintasi perbatasan kita maupun defisit perdagangan peralatan AS tahunan nan meledak," kata Desai.

(hal/hns)

Selengkapnya