Pasar Mangga Dua Bikin Ri Disorot As, Isu Barang Bajakan Mengemuka

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyoroti keberadaan Pasar Mangga Dua di Jakarta nan dibanjiri produk-produk bajakan. Bahkan, pasar tersebut tercantum dalam rilis Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024.

Dikutip dari laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers nan dirilis pada akhir Maret 2025, United State Trade Representative (USTR) membahas daftar halangan perdagangan dari 59 negara mitra dagangnya, termasuk Indonesia.

Diketahui, laporan ini dirilis beberapa hari sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor resiprokal. Di Indonesia, USTR menyinggung Pasar Mangga Dua nan masuk ke dalam daftar tersebut, berbareng dengan beberapa pasar daring Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia tetap berada dalam Daftar Pantauan Prioritas dalam Laporan Khusus 301 tahun 2024," tulis USTR, dikutip dari laporan tersebut, Sabtu (19/4/2025).

Meskipun Indonesia baru-baru ini telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk memperluas gugus tugas penegakan HKI dan meningkatkan upaya untuk mengatasi pembajakan daring, tetap ada kekhawatiran nan signifikan dari pelaku upaya AS.

"Pembajakan kewenangan cipta dan pemalsuan merek jual beli nan meluas (termasuk daring dan di pasar fisik) merupakan kekhawatiran utama. Pasar Mangga Dua di Jakarta terus tercantum dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, berbareng dengan beberapa pasar daring Indonesia," jelas USTR.

USTR menilai, kurangnya penegakan norma tetap menjadi masalah. Atas kondisi tersebut, AS mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan norma di antara lembaga penegak norma dan kementerian terkait.

"AS juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan nan efektif terhadap penggunaan komersial nan tidak adil, selain pengungkapan nan tidak sah, atas pengetesan nan tidak diungkapkan, alias info lain nan dihasilkan untuk mendapatkan persetujuan pemasaran bagi produk kimia farmasi dan pertanian," lanjutnya.

Di samping itu, AS juga menyatakan kekhawatirannya tentang norma Indonesia mengenai indikasi geografis. Ia menyoroti tentang perubahan Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 melalui Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya mengenai perubahan persyaratan agar paten dapat dikerjakan di Indonesia sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor alias pemberian lisensi.

Terkait perihal tersebut, AS mendesak Indonesia untuk melakukan amandemen alias revisi nan lebih komprehensif terhadap Undang-Undang Paten 2016 untuk mengatasi kekhawatiran, termasuk dengan menjelaskan kewenangan paten atas penemuan nan menggunakan program komputer, mengenai penemuan tentang pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik.

"Amerika Serikat juga terus mendesak Indonesia untuk sepenuhnya melaksanakan rencana kerja kewenangan kekayaan intelektual bilateral dan berencana melanjutkan keterlibatan dengan Indonesia di bawah TIFA (Perjanjian Kerangka Kerja Perdagangan dan Investasi) Amerika Serikat-Indonesia untuk mengatasi masalah ini," tulis USTR.

(shc/ara)

Selengkapnya