ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pertamina Patra Niaga menjatuhkan hukuman penghentian pasokan untuk SPBU 34.421.13 Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten. Sanksi ini dijatuhkan akibat adanya tindakan pengoplosan nan dilakukan oknum SPBU mengenai pada 24 Maret 2025.
Adapun saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah mengungkap kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di salah satu SPBU di Jalan Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Dalam kasus tersebut, diketahui terdapat dua oknum pelaku, ialah Manager dan Pengawas SPBU telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JJB) Eko Kristiawan menuturkan, kejadian ini terjadi akibat kelalaian nan dilakukan oleh pihak SPBU. Perusahaan telah memberikan Surat Peringatan dan menjatuhkan hukuman penghentian pasokan BBM dan operasional SPBU hingga 30 April 2025.
Untuk diketahui, peristiwa pengoplosan BBM ini bermulai dari keluhan perbedaan warna BBM jenis Pertamax dari konsumen. Berdasarkan hasil pengecekan Pertamina, diduga pihak SPBU telah menerima pengiriman BBM nan tidak sesuai spesifikasi nan bukan berasal dari Fuel Terminal Pertamina.
"Selama masa hukuman saat ini, SPBU 34.421.13 Kota Serang tidak beraksi melayani kebutuhan daya masyarakat" terang Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/4/2025).
Eko menambahkan, Pertamina Patra Niaga bakal menjamin kesiapan stok dan kelancaran pengedaran BBM. Selain itu, pihaknya juga menjamin kualitas stok BBM bagi masyarakat di wilayah Kota Serang.
"Untuk sementara masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU 31.421.01 di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang nan berjarak sekitar 1,2 KM dari letak SPBU kejadian," tutup Eko.
(rrd/rrd)