ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Panja DPR mengenai Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), menolak usulan pemerintah soal saksi sebagai pihak nan dapat dicegah berjalan ke luar negeri.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, usulan itu lantaran dalam praktik penyidikan, selain tersangka saksi juga semestinya dicekal keluar negeri.
"Padahal dalam praktiknya tidak hanya tersangka. Saksi pun kadang-kadang dilarang ke luar negeri. Sehingga kami menambahkan saksi," ujar Edward saat membacakan DIM pemerintah dalam rapat panja di gedung DPR, Rabu malam 9 Juli 2025.
Pada pasal 84 huruf A dalam RUU KUHAP jenis pemerintah, berbunyi: Larangan bagi tersangka alias saksi untuk keluar wilayah Indonesia.
Menanggapi perihal tersebut, Ketua Panja nan juga Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa.
"Sebentar dulu, Bos. Ini kan termasuk upaya paksa ini. Masih saksi tapi bisa diupaya paksa? Gimana ini?" kata Habiburokhman.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan pencegahan pada saksi bisa menciptakan kesan negatif di masyarakat .
"Kalau namanya saksi, enggak boleh dong dia dilarang-larang. Jadi kami mau hapus itu saksinya,m" kata Rudianto.
Setelah mendengar kebanyakan fraksi keberatan, pemerintah akhirnya menarik usulannya. "Jadi saksi tidak termasuk ya, dihapus," kata Wakil Ketua Panja Rano Alfath kemudian mengetuk palu sidang.
Habiburokhman Ditetapkan Jadi Ketua Panja, RUU KUHAP Resmi Digodok DPR
Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) terkait RUU KUHAP. Penetapan pembentukan digelar dalam rapat kerja Komisi III DPR berbareng pemerintah, Selasa (8/7/2025). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terpilih sebagai ketua Panja tersebut.
Awalnya, mewakili pemerintah, Wamenkum Eddy OS Hiariej menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) nan diterima langsung oleh Habiburokhman.
"Komisi III DPR RI segera membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana setelah terbitnya surat presiden. Pelaksanaan pembahasan RUU tentang KUHAP didasarkan atas terbitnya Surpres (surat presiden)," ujar Habiburokhman.
Selanjutnya, Habiburokhman mengumumkan nama personil panja dan meminta persetujuan.
"Langsung kita sahkan ya panja ini, daftar nama panitia kerja, komposisinya ya Ketua Habiburokhman, Wakil Ketua Dede Indra Permana, Sari Yuliati, Ahmad Sahroni, Rano Alfath," kata Habiburokhman.
Adapun revisi KUHAP memuat 334 Pasal secara dan terdapat 10 substansi baru.
10 Substansi
Berikut 10 substansi pokok baru:
1. Penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru ialah restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. Sebagaimana kita tahu, KUHP baru bakal bertindak tanggal 1 Januari 2026.
2. Penguatan kewenangan tersangka terdakwa korban dan saksi.
3. Penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.
4. Pengaturan mengenai perlindungan kewenangan perempuan, kewenangan disabilitas, dan kewenangan kaum lanjut usia.
5. Perbaikan pengaturan mengenai terkait sistem upaya paksa dan penyelenggaraan kewenangan nan efektif, efisien, akuntabel berasas prinsip perlindungan HAM dan due process of law.
6. Pengaturan nan lebih komprehensif tentang upaya hukum.
7. Penguatan terhadap asas filosofi norma aktivitas pidana nan didasarkan pada penghormatan kewenangan asasi manusia, ialah dengan menguatkan prinsip check and balances maupun pengawasan berimbang.
8. Penyesuaian dengan perkembangan norma nan sesuai dengan Konvensi Antikekerasan Hak Politik dan Sosial UNCAC, dan peraturan perundang-undangan mengenai HAM, perlindungan saksi dan korban, dan perkembangan dalam sistem pra-penadilan.
9. Upaya modernisasi norma aktivitas nan lebih mengedepankan prinsip cepat, sederhana, transparan dan akuntabel termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
10. Revitalisasi hubungan antara interogator dan penuntut umum melalui pola koordinasi nan lebih baik dan setara.