ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menyerahkan penduduk negara Federasi Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev namalain Aleksandr Vladimirovich Zverev namalain Aleksandr Zverev (AVZ), kepada Pemerintah Federasi Rusia di Bandara Soekarno Hatta, Kamis 10 Juli 2025.
Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan ekstradisi nan diajukan oleh Pemerintah Federasi Rusia kepada Pemerintah Indonesia pada tanggal 29 Juni 2022.
Proses ekstradisi ini dilaksanakan berasas ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, dan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025.
"Keputusan tersebut mengabulkan permohonan ekstradisi dan menunjuk Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai otoritas pusat untuk melaksanakan penyerahan AVZ kepada pihak pemohon," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo.
Keputusan Presiden ini diterbitkan berasas pertimbangan dari Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Sementara, rangkaian penyerahan AVZ diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan dan Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses penyerahan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Minutes of Surrender oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) dan perwakilan dari Pemerintah Federasi Rusia.
Penandatanganan ini disaksikan oleh kementerian dan lembaga terkait, dan dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Penyerahan AVZ kepada Pemerintah Federasi Rusia ini merupakan ekstradisi pertama nan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia kepada Rusia.
"Meski Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia saat ini tetap dalam proses ratifikasi, penyelenggaraan ekstradisi ini mencerminkan komitmen berbareng kedua negara dalam memperkuat kerja sama penegakan norma lintas batas," kata Widodo.