Panglima Usul Ruu Tni Atur Percepatan Masa Dinas Perwira

Sedang Trending 17 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Jumat, 14 Mar 2025 05:15 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto mengatakan saat ini pengisian kedudukan di tingkatan bawah TNI mengalami kekurangan sementara kedudukan di tingkat atas stagnan. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (tengah) (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, detikai.com --

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto mengusulkan Rancangan Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur tentang percepatan masa dinas perwira (MDP).

Agus mengatakan saat ini pengisian kedudukan di tingkatan bawah TNI mengalami kekurangan sementara kedudukan di tingkat atas stagnan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisi saat ini jadi terjadinya stagnasi kedudukan di puncak piramida dan kekurangan personil di dasar piramida jabatan," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3).

Agus menyatakan saat ini banyak perwira TNI nan kapabel untuk menjabat sebagai komandan pasukan. Namun, kebanyakan mereka baru menjabat ketika berumur tua.

Padahal, kata dia, usia seorang komandan pasukan krusial dalam efektivitas kepemimpinan di lapangan.Ia menyebut usia juga krusial untuk menjalankan tugas-tugas taktis nan menuntut mobilitas dan ketahanan bentuk tinggi.

Agus mencontohkan kondisi tersebut terjadi di Komandan Distrik Militer (Dandim) nan umumnya baru menjabat di usia 39 tahun, sementara Komandan Brigade (Danbrig) baru mencapai posisinya di usia 43-44 tahun.

"Jadi terlalu tua," kata Agus.

Oleh lantaran itu, Agus mengusulkan untuk mempersingkat masa ikatan dinas perwira (IDP) dan ikatan dinas lanjutan (IDL).

"Adapun solusi jadi penataan pensiun berjenjang melalui penetapan IDP jadi setelah dia lulus perwira kelak kita beri surat pernyataan ikatan dinas perwira nan pertama selama 10 tahun setelah 10 tahun andaikan dia tetap capable dia bisa melanjutkan lagi IDL ikatan dinas lanjutan selama 12 tahun," jelasnya.

(fra/mab/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya