Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Pendidikan Jatim Terkait Korupsi Rp65 M

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah instansi Dinas Pendidikan Provinsi Jatim mengenai dugaan tindak pidana korupsi biaya hibah pengadaan peralatan dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar Rp65 miliar.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan interogator melakukan proses penggeledahan di beberapa tempat untuk mencari peralatan bukti dalam perkara dugaan korupsi ini.

"Kami melakukan penggeledahan untuk mencari peralatan bukti nan cukup untuk perkara korupsi markup pengadaan peralatan dan jasa untuk sekolah SMK Swasta nan dilakukan pada tahun 2017. Selain di Dinas Pendidikan Jatim kami menggeledah di lima tempat lainnya," kata Mia, Rabu (19/3) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain penggeledahan, Mia mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah di 11 Kabupaten/Kota di Jatim.

Selain itu, interogator juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim selaku PPK, Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Kemudian Pokja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jatim, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pemerintah Provinsi Jatim, penyedia peralatan jasa alias rekanan, hingga vendor alias distributor.

"Untuk pemeriksaan PPK kami memeriksa Hudiono untuk perkara ini, dan untuk kepala dinas pendidikan Jatim kami memeriksa Syaiful Rachman di dalam penjara nan terkena perkara lainnya," katanya.

Perkara dugaan korupsi ini, jelas Mia, terjadi pada 2017. Terdapat angaran paket pekerjaan shopping hibah barang/jasa dengan sumber biaya APBD Jatim sebesar Rp65 miliar pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

Dalam pelaksanaannya, pejabat pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim membagi biaya Hibah peralatan menjadi dua paket pekerjaan alias pengadaan untuk 25 SMK swasta nan terdapat di 11 Kabupaten/Kota di Jatim.

Pemenang lelang dua paket pekerjaan itu adalah PT Desina Dewa Rizky ditandatangani Hudiyono selaku PPK dan Djono Tehyar selaku kepala perusahaan ini dengan nilai perjanjian Rp30.5 miliar.

"Dan PT Delta Sarana Medika ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Subagio (Alm) selaku Direktur PT Delta Sarana Medika dengan nilai perjanjian sebesar Rp 33,06 miliar," imbuhnya.

Namun peralatan nan diterima oleh 25 SMK Swasta terdapat beberapa jenis nan tidak sesuai kebutuhan bidang di sekolah dan tak sesuai dengan SK Gubernur Jatim.

Pada 21 Juli 2017 ditemukan adanya markup harga. Mia mencontohkan, nilai dalam laporan dianggarkan sebesar Rp2,6 miliar, namun pada kenyataannya nilai peralatan hanya sekitar Rp2 jutaan.

"Selisihnya luar biasa, tidak wajar," kata Mia.

Mia menduga kuat ada penyalahgunaan kedudukan dan kewenangan dalam proses pengadaan peralatan dan jasa serta hasil penyelenggaraan aktivitas pekerjaan.

Sehingga, kata dia, mengakibatkan terjadi kerugian finansial negara. Tim interogator dikatakan telah meminta support kalkulasi kerugian finansial negara kepada BPKP Perwakilan Jatim.

"Bahwa selama penggeledahan, tim mencari arsip alias surat nan berangkaian dengan aktivitas shopping hibah, peralatan bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan laptop nan ada kaitannya dengan aktivitas shopping hibah, arsip alias surat dan peralatan bukti elektronik nan ditemukan dilakukan penyitaan guna memperkuat perangkat bukti dalam perkara ini," ujarnya.

Mia menyatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia menyebut saat ini interogator tetap memperkuat perangkat bukti serta sembari menunggu hasil kalkulasi kerugian negara dari BPKP. Hingga sekarang belum ada keterangan resmi apapun dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. 

(frd/fea)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya