Panduan Lengkap Ganjil Genap Jakarta Pada Rabu 22 Januari 2025, Cek 26 Titiknya!

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi bagian krusial dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Pada Rabu (22/1/2025) patokan ganjil genap Jakarta juga tetap diberlakukan. Sebab, seperti nan kita ketahui, peraturan ganjil genap Jakarta hanya bertindak saat hari kerja Senin sampai Jumat, selain akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Dikarenakan hari ini, Rabu (22/1/2025) merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor kendaraan akhir genap nan bebas melintas, ganjil dilarang.

Untuk agenda penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi ialah pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua bertindak pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan petunjuk dari pihak mengenai ialah Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kebijakan Ganjil-Genap (GaGe) di DKI Jakarta kembali bertindak hari ini, Senin (06/06/2022). Setidaknya pemberlakuan GaGe terjadi di 25 ruas jalan.

Tips Berkendara Selama Ganjil Genap Jakarta

1. Rencanakan Perjalanan:

- Sebelum berangkat, pastikan Anda mengetahui rute nan bakal dilalui dan apakah rute tersebut termasuk dalam area ganjil genap. - Gunakan aplikasi peta digital nan memberikan info terkini mengenai lampau lintas dan rute alternatif.

2. Manfaatkan Transportasi Umum:

- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, alias KRL nan tidak terpengaruh oleh patokan ganjil genap.

3. Carpooling:

- Berbagi kendaraan dengan kawan alias rekan kerja dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan membantu Anda menghemat biaya perjalanan.

4. Waktu Perjalanan:

- Jika memungkinkan, sesuaikan waktu perjalanan Anda di luar jam operasional ganjil genap untuk menghindari pelanggaran.

5. Persiapkan Dokumen:

- Selalu bawa arsip kendaraan nan komplit dan pastikan SIM serta STNK Anda tetap berlaku.

6. Pantau Informasi Lalu Lintas:

- Ikuti perkembangan info lampau lintas melalui media sosial alias situs resmi pemerintah untuk mengetahui perubahan alias pengecualian nan mungkin berlaku.

Dengan mematuhi patokan ganjil genap dan mengikuti tips di atas, Anda dapat mengurangi akibat pelanggaran dan membantu mengurangi kemacetan di Jakarta. Semoga perjalanan Anda lancar dan aman!

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut letak 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor nan diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bercap unik nan membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan pikulan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan nan digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan pikulan peralatan unik bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan ketua lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan musibah nan diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan pikulan peralatan pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Selengkapnya