Palak Sopir Travel, Dua Preman Di Tambora Jakbar Ditangkap Polisi

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Dua orang preman di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) palak pengemudi travel Rp300 ribu dengan dalih duit jalur. Namun, si sopir travel menolak dan hanya memberikan duit Rp70 ribu.

Video aksinya pemalakan tersebar di medsos. Polisi pun turun tangan dan menangkap dua orang pelaku di kediaman orangtuanya di area Tambora pada pada Rabu 16 Juli 2025.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara mengatakan, pelaku telah berulang kali melakukan tindakan pemerasan alias palak terhadap pengemudi travel nan melintas di ruas jalan tersebut.

Aksinya terakhir terekam kamera, terlihat pelaku mengintimidasi pengemudi travel nan melintas di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pelaku meminta duit Rp300 ribu.

Sopir nan ketakutan hanya bisa memberi Rp 50 ribu. Bukannya pergi, pelaku malah kembali maksa, sampai akhirnya korban kembali memberikan duit Rp20 ribu. Mirisnya, duit hasil pemalakan itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini dikenal sebagai jagoan kampung dan telah sering melakukan pemalakan. Kali ini, berbekal laporan penduduk dan viralnya video kejadian, kami bertindak cepat," ungkap AKP Sudrajat dalam keterangan tertulis, Kamis (17/7/2025).

Pelaku sekarang tetap menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang Unit Reskrim Polsek Tambora, dan bakal dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman balasan hingga 9 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami tindakan premanisme.

"Langsung datang ke instansi polisi maupun melalui Call Center 110," tandas Sudrajat.

Maraknya tindakan premanisme berkedok ormas, Kemenko Polkam menegaskan tidak segan untuk membubarkan premanisme berkedok ormas, jika mengganggu tatanan sosial di masyarakat dan bisa berakibat terhadap investasi.

Preman Bersenjata Tajam Tukang Palak Sopir Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Sebelumnya, preman nan kerap melakukan tindakan pemalakan kepada pengemudi truk nan sedang parkir di sekitaran Jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang, Jateng, tak berkutik saat digelandang petugas kepolisian.

Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi di Semarang, Minggu 1 Juni 2025 mengatakan, pelaku pemalakan nan ditangkap berinisial DHP (24). Pelaku ditangkap usai korban melapor ke Polsek Semarang Timur.

Agung menjelaskan, peristiwa pemalakan tersebut dialami pengemudi truk nan sedang memperbaiki kendaraannya di sekitaran Jalan Arteri Yos Sudarso di wilayah Kemijen, Semarang Timur, pada 30 Mei 2025.

Sambil membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti, pelaku menghampiri korban dan meminta sejumlah uang.

Dari laporan korban, polisi melakukan penelusuran dan mengetahui identitas pelaku, sebelum akhirnya mengamankannya.Petugas mengamankan peralatan bukti berupa dua senjata tajam nan digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korbannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam.

Selengkapnya