Dpr Respons Bnn: Uu Narkoba Masih Izinkan Pengguna Hingga Artis Dibui

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Kamis, 17 Jul 2025 19:34 WIB

Komisi III DPR merespons pernyataan BNN nan melarang pengguna narkoba termasuk artis ditangkap. Ilustrasi. DPR respons BNN nan larang penangkapan artis hingga pengguna narkoba. ( iStockphoto/Natalia Shabasheva)

Jakarta, detikai.com --

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengingatkan bahwa UU Narkotika tetap mengizinkan abdi negara untuk menjerat dan menghukum para pengguna narkotika termasuk artis.

Hal itu disampaikan Lallo merespons pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom nan melarang anak buah untuk menangkap para pengguna narkoba termasuk artis.

Menurut Lallo, norma tak boleh diskriminatif dan karenanya pernyataan Kepala BNN kudu diperjelas. Dia mengaku cemas pernyataan itu ditafsirkan para pengguna narkoba bakal kebal hukum.

"Saya kira ini kudu diberi pemahaman, agar kelak kesannya kebal hukum. Nanti lama-lama masyarakat menggunakan, lantaran dikira enggak ada hukuman ancaman juga, itu di satu sisi ancaman juga," kata Lallo, saat dihubungi, Kamis (17/7).

UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mengatur rehabilitasi terhadap para pengguna narkoba. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 54 nan menyebutkan, "pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial".

Namun, selain rehabilitasi, Pasal 127 juga memberikan izin abdi negara untuk menjerat pengguna dengan ancaman balasan hingga 4 tahun. Di sisi lain, ada pula pasal 112 nan mestinya digunakan untuk menjerat pengedar, namun kerap digunakan untuk menjerat pengguna.

Beberapa nama selebritas nan dijerat pasal 112 antara lain, Ridho Rhoma nan ditangkap pada 2021 atas kepemilikan sabu dan ekstasi. Begitu pula dengan Rio Reifan nan ditangkap 2024 atas kepemilikan sabu dan ekstasi.

Lallo mengaku mendukung jika pernyataan Kepala BNN dimaksudkan agar anak buahnya konsentrasi pada pemberantasan para pengedar narkotika. Menurut dia, penangkapan pengguna tidak tak bakal pernah habis.

"Bayangkan jika narapidana di Lapas adalah pengguna narkoba. Kan kacau, full, over kapasitas, anggaran juga itu," katanya.

Data Kementerian Hukum (Kemenkum) pada 2024 menyebutkan, 52 persen penunggu Lapas saat ini merupakan narapidana kasus narkotika, dan dari jumlah tersebut 80 persen di antaranya merupakan pengguna.

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya