ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Pemerintah diminta tidak tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan zero ODOL (Over Dimension Overloading). Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menegaskan bahwa pemerintah kudu menyusun roadmap nan matang dan komprehensif sebelum menerapkan kebijakan zero ODOL.
"Wacana ini sudah berulang dikemukakan tapi nggak pernah teralisasi lantaran pemerintah tidak mempunyai solusi nan jelas," kata Trubus Rahadiansyah dikutip Kamis (15/5/2025).
Trubus menilai bahwa kebijakan tersebut selama ini hanya menjadi wacana politik tanpa realisasi nan konkret. Dia mengatakan, pelarangan truk ODOL memang krusial untuk keselamatan jalan dan perlindungan infrastruktur, namun kudu diiringi solusi nyata bagi para pelaku upaya logistik.
"Kalau ODOL dihapuskan, kudu dijawab: Mereka (logistik) diangkut pakai apa? Sebab ODOL itu ada lantaran efisiensi biaya. Kalau dilarang begitu saja, maka ongkos logistik naik, dan pada akhirnya nilai peralatan di pasaran juga ikut naik," tegasnya.
Kenaikan Ongkos Logistik Ditanggung Masyarakat
Dia melanjutkan, kenaikan ongkos logistik pada akhirnya bakal ditanggung oleh masyarakat. Publik dipaksa menerima hantaman kenaikan nilai peralatan nan terjadi akibat peningkatan ongkos logistik.
Sebabnya, dia meminta pemerintah untuk merelaksasi sejumlah pajak bagi industri mengenai guna menekan kenaikan nilai nan dihasilkan akibat peningkatan ongkos pengiriman logistik. Atau, sambung dia, pemerintah juga bisa memberikan insentif alias subsidi pengadaan armada baru, agar beban tambahan tidak seluruhnya ditanggung pelaku usaha.
"Jangan sampai pelaku upaya terus menerus jadi korban. Kalau tidak ada proteksi, maka masyarakat juga nan bakal merasakan dampaknya," katanya.
Trubus juga menyoroti lemahnya respons pemerintah selama ini nan dinilai hanya berkutat pada pelarangan tanpa menawarkan alternatif. Menurutnya, pemerintah terlihat gagap dan tertekan dalam menghadapi kompleksitas rumor ODOL.
"Tugas pemerintah bukan hanya melarang. Tapi juga wajib memberi solusi nan komprehensif dan terencana," katanya.
Dukung Pemberian Insentif
Dia mendukung rencana pemberian insentif seperti nan sempat dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Namun dia menekankan bahwa insentif kudu mencakup beragam aspek, termasuk kebijakan relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk pengadaan truk dan subsidi bahan baku.
Lebih jauh, Trubus mengingatkan bahwa prasarana merupakan bagian krusial dari jalur logistik. Dia meminta pemerintah wilayah bekerja sama dengan pusat untuk memperlebar dan meningkatkan Muatan Sumbu Terberat (MST) alias daya dukung jalan.
Menurutnya, jalur pikulan logistik dengan jalur kendaraan pribadi kudu dipisah guna menghindari kerusakan jalan arteri akibat perpindahan truk ODOL dari jalan tol. Dia berpendapat, pengguna jalan biasa jangan disatukan dengan kendaraan logistik ketika melintas.
"Harus ada jalur terpisah sebagai corak kesiapan infrastruktur," ujarnya.
Trubus juga menyinggung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya pengemudi truk untuk masuk menjadi bagian dari roadmap nan dirancang. Dia menyoroti banyaknya pengemudi pengemudi tembak dengan kompetensi rendah dan menyarankan training serta pendataan sebagai solusi jangka panjang.
Harus Diterapkan Merata
Dia menegaskan bahwa semua kebijakan dalam roadmap zero ODOL kudu diterapkan secara merata di seluruh daerah, tidak hanya di beberapa wilayah seperti Jawa Barat. Roadmap, juga kudu memuat skenario jangka pendek dan panjang, serta disosialisasikan secara menyeluruh ke semua pemangku kepentingan.
"Kalau kebijakan ini tidak bertindak nasional dan hanya parsial, ya pasti tidak efektif. Harus ada sinergi lintas sektor dan daerah. Tanpa perencanaan menyeluruh, kebijakan ini hanya bakal menimbulkan masalah baru," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah tengah merumuskan kebijakan konkret untuk menangani kendaraan ODOL. Rencana ini pun diklaim telah dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Kementerian nan terlibat dalam pembahasan tersebut antara lain Kementerian Dalam Negeri, Keuangan, Perdagangan, Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan sebagai lembaga teknis utama.
"Dalam rangka penanganan ODOL, dalam beberapa saat ke depan bakal ada beberapa rumusan nan bakal dikeluarkan oleh pemerintah berangkaian dengan ODOL," kata Menhub.