ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Pakar norma pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Muzakkir, menilai abdi negara penegak norma nan terlibat dalam kasus suap, terutama dalam perkara korupsi, semestinya dijatuhi balasan berat.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan abdi negara dalam praktik suap telah merusak tatanan dan integritas sistem norma di Indonesia.
Hal ini disampaikan Muzakir menanggapi kasus dugaan suap sebesar Rp60 miliar nan menyeret Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). MAN diduga menerima suap mengenai penanganan perkara crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Saya setuju (dituntut balasan meninggal alias balasan berat). Bukan hanya hakimnya, tapi semua penegak hukum,” kata Muzakkir, Senin (21/4/2025).
Menurutnya, abdi negara penegak norma semestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Namun, dalam sejumlah kasus, justru mereka nan menjadi pelakunya. Hal ini, kata Muzakir, menunjukkan rusaknya integritas abdi negara penegak hukum.
“Hukuman berat ini kudu dijatuhkan kepada mereka. Sebab sebagai penegak norma malah mereka nan merusak tatanan norma sendiri. Sebagai orang nan harusnya memberantas korupsi, malah mereka nan melakukan korupsi,” ujarnya.
Muzakir juga menyoroti perlunya reformasi mental dan integritas di kalangan abdi negara hukum. Ia mendorong agar mereka disumpah kembali serta diminta mengembalikan kekayaan nan diperoleh dari praktik korupsi alias suap.
“Kalau tidak bersih, disingkirkan saja,” tegasnya.
Terkait penerapan balasan berat alias balasan meninggal dalam kasus korupsi, Muzakkir menilai perlu adanya pembedaan antara tokoh intelektual (otak pelaku) dan pelaku lapangan nan hanya menjalankan perintah.
“Orang nan masuk penjara lantaran korupsi belum tentu bersalah. Bisa jadi mereka hanya menjalankan perintah dari atasannya,” kata dia.
Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi nan melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga tersangka baru adalah Majelis Hakim nan memutuskan vonis lepas kasus korupsi eksp...