Pakar Dorong Presiden Bantu Bebaskan Mahasiswi Itb Diduga Pembuat Meme

Sedang Trending 18 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah beranggapan Presiden Prabowo Subianto harus bersikap aktif mendorong abdi negara kepolisian melepaskan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) nan ditahan diduga lantaran membikin meme Prabowo dan Jokowi ciuman.

Herdiansyah tidak puas dengan respons Istana dalam perihal ini diwakili oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi nan menyebut Prabowo tidak melaporkan mahasiswi ITB tersebut ke polisi.

"Kita menuntut kepada Presiden agar tegas, tidak hanya secara pasif menyampaikan pernyataan, tetapi juga secara aktif meminta kepada abdi negara kepolisian melepaskan anak ITB ini lantaran tidak ada argumen menjerat anak ITB ini ke proses hukum," ujar Herdiansyah saat dihubungi melalui pesan tertulis, Minggu (11/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herdiansyah meminta agar ada sikap aktif dari Prabowo selaku kepala negara andaikan mempunyai tanggung jawab untuk menjaga muruah demokrasi.

"Kekuasaan pada intinya kudu melakukan semacam public address terhadap perkara-perkara nan membunuh alias membungkam kerakyatan terutama kebebasan berpendapat," imbuhnya.

Menurut Herdiansyah, apa nan dilakukan oleh mahasiswi ITB dengan menampilkan Prabowo dan Joko Widodo sedang berkecupan kudu dimaknai sebagai corak kritik. Dia meyakini itu dibuat bukan dimaksudkan untuk menyerang personal.

"Latar belakang mahasiswa ini juga anak seni. Artinya, kendati pun ada support AI di situ, tetapi itu mesti dipahami sebagai sebuah karya seni. Apalagi latar belakang anak ini adalah anak seni rupa di ITB," ucap Herdiansyah.

"Fokuslah kepada pesan nan hendak disampaikan bahwa Prabowo dan Jokowi juga intim di dalam perkara ini," sambungnya.

Herdiansyah menduga abdi negara mencari-cari delik untuk bisa memidanakan mahasiswi ITB.

"Diduga ada upaya alias niat untuk memenjarakan anak ITB ini, lantaran sebelumnya setelah lolos di 27A UU ITE (pencemaran nama baik) tiba-tiba ditarik ke 27 ayat 1 soal kesusilaan lantaran keduanya dikualifikasikan sebagai norma nan bisa menjerat anak ITB ini," kata Herdiansyah.

"Itu jelas-jelas ada semacam ketidakpahaman kekuasaan terhadap putusan MK kemarin jika konteksnya adalah pejabat publik, harusnya tidak bisa dikenakan klausul di dalam UU ITE itu," sambungnya.

Tak boleh sewenang-wenang

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menegaskan abdi negara kepolisian tidak boleh sewenang-wenang melakukan proses penegakan hukum.

Senada dengan Herdiansyah, Isnur menyatakan apa nan disampaikan oleh mahasiswi ITB kreator meme Prabowo dan Jokowi berkecupan merupakan bagian dari kritik, bukan penghinaan maupun kesusilaan.

"Patut dipandang bahwa maksud dari mahasiswa tersebut adalah bagian dari kritik, menyampaikan pendapat, bagian dari gimana memandang nan selama ini disuarakan oleh banyak media ialah ada mentari kembar, ada semacam kongkalikong antara presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi dan mereka tampak terus-menerus melahirkan banyak kebijakan nan rawan buat masyarakat," ucap Isnur.

Atas dasar itu, Isnur menyatakan abdi negara kepolisian tidak boleh melakukan pembungkaman terhadap kritik penduduk negara dengan penjara.

"Polisi tidak bisa terapkan Pasal di UU ITE kepada dia lantaran ini bagian dari kritik," kata Isnur.

"Jadi, kepolisian tidak bisa sewenang-wenang jalan sendiri, tangkap sendiri, apalagi sampai levelnya Bareskrim. Ini kan keterlaluan ya, seorang mahasiswa ditangkap Bareskrim? Sudah kayak menangani ancaman luar biasa," pungkasnya.

"Ini jelas bagian dari pembungkaman," kata Isnur menambahkan.

Bareskrim Polri telah menetapkan mahasiswi seni rupa ITB berinisial SSS sebagai tersangka setelah diduga membikin dan menyebarkan meme nan menampilkan Prabowo dan Jokowi berciuman.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago, nan juga telah memastikan mahasiswi dimaksud telah ditahan.

Polisi menjerat SSS dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sudah, ditahan di Bareskrim," kata Erdi dalam pesan singkat nan diterima CNNIndonesia.com,Sabtu (10/5) pagi.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya