Pajak Bbm Jakarta Diskon Hingga 80%

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak untuk Bahan Bakar Minyak (BBM). Insentif ini mulai bertindak efektif per 22 Juli 2025 nan dimuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan ditandatangani Gubernur DKI, Jakarta Pramono Anung.

Kebijakan pengurangan pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) memuat tiga tingkat insentif. Pertama, pengurangan sebesar 50% diberikan kepada konsumen pengguna kendaraan bermotor pribadi.

Kedua, pengurangan sebesar 50% juga diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor umum. Ketiga, pengurangan hingga 80% diberikan untuk pengguna bahan bakar kendaraan nan digunakan untuk mendukung operasional pertahanan dan keamanan, seperti kendaraan tempur, kendaraan patroli laut dan udara, serta perangkat berat nan digunakan untuk kepentingan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketentuan ini juga mencakup kendaraan unik seperti ambulans, kapal rumah sakit, dan kendaraan penunjang perangkat pertahanan lainnya," tulis pengumuman Bapenda Provinsi DKI Jakarta, dikutip dari laman resminya, Sabtu (26/7/2025).

Insentif ini diberikan sebagai langkah strategis dalam pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas perekonomian Jakarta. Keputusan ini diharapkan memberikan stimulus ekonomi sekaligus mendukung keberlanjutan operasional sektor pertahanan dan keamanan negara.

Dasar norma kebijakan ini merujuk pada beragam peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta beberapa peraturan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pertimbangan lainnya adalah kondisi obyektif pajak dan beban nan ditanggung oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor," jelasnya.

Selain menetapkan besaran pengurangan, keputusan ini juga mewajibkan para wajib pajak untuk tetap melakukan pelaporan pajak wilayah dan penyetoran pajak sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan agar sistem perpajakan tetap melangkah dengan akuntabel dan transparan, meskipun ada relaksasi dalam corak pengurangan pajak.

Dengan demikian, pengurangan ini tidak menghapus tanggungjawab administrasi, namun memberikan insentif fiskal bagi pihak-pihak nan memenuhi kriteria. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan sektor strategis dapat menghadapi tantangan ekonomi ke depan tanpa mengabaikan tanggungjawab pajak.

(ara/ara)

Selengkapnya