Pahami Aturan Pajak Dan Bea Masuk Baru Ini, Sebelum Beli Iphone 16

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Ponsel iPhone 16 keluaran Apple memang belum tersedia secara resmi di Indonesia, namun masyarakat tetap bisa membelinya dari luar negeri. Hal ini telah ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut DJBC, pembelian alias impor iPhone 16 diperbolehkan selama dipergunakan untuk kebutuhan pribadi.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Chotibul Umam menjelaskan bahwa iPhone 16 nan dibeli dari luar negeri untuk keperluan pribadi tidak dikenakan pembatasan impor. Namun, jika ditemukan indikasi bahwa peralatan tersebut diperjualbelikan, maka tidak bakal diselesaikan oleh pihak berwenang.

"Kalau seandainya terbukti bahwa tidak untuk tujuan pribadi, maka setelah ketahuan bahwa ini tidak untuk tujuan pribadi, pasti tidak bisa diselesaikan. Sama juga nan misalnya beli ke Singapura, beli satu seminggu lagi pulang lagi, bawa lagi, lampau kembali lagi. Ini dipastikan sudah ada profiling terhadap penumpang tersebut," ujar Chotibul dalam Media Briefing, dikutip Kamis (27/2/2025).

Semua pembelian dan impor iPhone ini bakal dikenakan tarif bea masuk dan pajak. Aturan ini bakal ditegaskan dalam PMK Nomor 4 Tahun 2025 nan bakal mulai bertindak pada 5 Maret 2025 mendatang. Untuk pengenaan bea masuk dan pajak pembelian iPhone berikut ini patokan terbarunya:

  • Aturan Bea Masuk dan Pajak untuk Pembelian iPhone 16 sebagai Barang Bawaan Penumpang

Jika iPhone 16 dibawa sebagai peralatan bawaan penumpang bakal dikenakan bea masuk sebesar 10%, PPN sebesar 11% dan PPh sebesar 10% jika mempunyai NPWP dan 20% jika tidak mempunyai NPWP. Melansir laman resmi Apple, nilai iPhone 16 saat ini dibanderol mulai dari US$ 799 hingga US$1.599. Jika nilai peralatan melampaui pemisah tertentu, maka pajak nan kudu dibayarkan bakal semakin tinggi.

  • Aturan Bea Masuk untuk Pembelian iPhone 16 Melalui Pengiriman

Jika iPhone 16 dikirim dari luar negeri melalui jasa ekspedisi, maka dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5%. Adapun, PPh tidak dikenakan jika nilai peralatan di bawah FOB US$ 1.500. Akan tetapi, jika diketahui melampaui pemisah tersebut, pajak tambahan tetap bertindak sesuai ketentuan nan ditetapkan pemerintah.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya telah mengungkapkan bahwa beragam tanggungjawab Apple terhadap pemerintah sudah terpenuhi, sehingga dalam waktu dekat Apple sudah bisa menjual IPhone 16 di Indonesia.

"Dengan adanya MoU dan sudah sepakati nilai investasi, jadi bisa sesegera mungkin [Apple 16 dijual sebelum lebaran]. Sesegera mungkin," kata Agus menjawab pertanyaan detikai.com dalam konvensi pers media di Kementerian Perindustrian, Rabu (26/2/2025).

Perundingan berjalan dengan tidak mudah dan relatif alot lantaran kedua belah pihak pasti bakal jaga interest dua pihak menjaga kepentingan, apalagi menjaga prinsip-prinsip, Agus sudah memprediksi sejak 5 bulan lampau prosesnya tidak bakal mudah.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: iPhone 16 Belum Bisa Masuk,Kemenperin Mau Apple Revisi Proposal

Next Article Apple Larang Karyawannya Main Media Sosial

Selengkapnya