ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemasangan pagar laut sekaligus proyek reklamasi berbeda dengan pemasangan pagar laut di Tangerang. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono.
"(Berbeda dengan di Tangerang?) Beda, beda," kata Ipunk kepada awak media usai melakukan penyegelan di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).
Ipunk menegaskan pihaknya telah menyurati PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku kontraktor proyek tersebut karena tidak mempunyai izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari KKP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah kenapa dihentikan? Karena itu wilayah laut masih yang diurup tadi dan tidak ada KKPRL laut. Ini kan masih wilayah laut di situ tadi. Jadi dari KKP, dari kacamata KKP
karena tidak ada PKKPRL-nya," jelas Ipunk.
Senada, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Hermansyah mengatakan pagar laut di Bekasi dengan di Tangerang berbeda. "Beda dong. Di sana pagar laut dari Barat ke Timur," kata Hermansyah.
Hermansyah menjelelaskan sebenarnya proyek tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan PT TRPN berupa akses jalan. Kerja sama tersebut karena ada lahan yang berhimpitan dengan lahan milik Pemda yang dimulai sejak 2023.
"2023 kita kerjasama. Kerjasama itu kan terkait dengan akses jalan karena kan ada lahan mereka yang berimpitan dengan kita. nan sebelah pagar itu kan darat," ujar Hermansyah.
(acd/acd)