ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan para pembimbing untuk mengikuti program belajar satu kali dalam seminggu.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, memandang bahwa pemerintah memberikan ruang bagi pembimbing untuk bekerja-sama guna meningkatkan kompetensi.
"Jadi wadah nan berjulukan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru, kemudian Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) adalah lintas organisasi nan memang menjadi arena pertemuan antara sesama guru, sesama kepala sekolah untuk meningkatkan kompetensi sesama profesi," kata dia kepada detikai.com, Rabu (23/4/2025).
Selain itu, Satriawan memandang adanya organisasi tersebut, bisa menjadi wadah untuk membicarakan kurikulum ataupun meningkatkan langkah mengajar. Dia menuturkan, berbagi praktik baik ini alias pengalaman ini bisa dituangkan dalam organisasi tersebut nan diistilahkan dengan program belajar satu kali seminggu tersebut.
"Bukan berfaedah guru belajar seminggu satu kali, bukan. Sekolah alias dinas pendidikan kudu menjadwalkan satu hari untuk aktif di dalam organisasi tersebut," jelas dia.
Menurut Satriawan ini krusial agar belajar dan terinspirasi dari sekolah-sekolah lain,dan bisa beragam pengalaman dari para guru, khususnya pembimbing nan berprestasi.
"Sehingga guru-guru termotivasi meningkatkan achievement, portofolio mereka nan semuanya itu dalam rangka memberikan pelayanan terbaik untuk anak didik mereka," ungkap dia.
Karena itu, Satriawan berambisi program ini jangan diartikan bahwa pembimbing hanya belajar satu kali dalam seminggu.
"Yang dimaksudkan organisasi guru, organisasi Pendidikan itu berbagi praktik baik, berbagi pengalaman, dan sekolah serta dinas Pendidikan kudu menjadwalkannya," jelas dia.
Sudah Sesuai Aturan
Satriawan juga memandang ini sudah seusai patokan dan tanggungjawab pembimbing nan termuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Di mana dalam undang-undang tersebut, khususnya pasal 4 huruf j nan berbunyi: Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, pembimbing berhak: memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi;
serta huruf k nan berbunyi: Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, pembimbing berhak: memperoleh training dan pengembangan pekerjaan dalam bidangnya.
Meski demikian, Satriawan mengingatkan ini jangan hanya di level administrasi, jadi sekolah dan dinas pendidikan kudu mempraktekannya. Selain itu, pembimbing kudu memanfaatkan satu hari itu dengan baik.
"Karena itu, kudu ada sistem kontrol, pendampingan, dan pertimbangan dari Dinas Pendidikan untuk aktivitas pembimbing dalam 1 hari/seminggu tersebut. Jika tidak, bakal sia-sia saja dan tak bakal banyak berakibat kepada anak, tak bakal berakibat terhadap peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru, serta terhadap ekosistem sekolah," pungkasnya.
Kemendikdasmen Wajibkan Guru Belajar Setiap Pekan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan para guru untuk mengikuti program belajar satu kali dalam seminggu. Kebijakan ini bermaksud untuk meningkatkan kompetensi pembimbing serta membangun ekosistem pembelajaran nan berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya belajar di kalangan pembimbing dan memberikan ruang refleksi serta pengembangan diri nan berkelanjutan.
"Hari Belajar Guru merupakan upaya untuk memperkuat budaya belajar di ekosistem guru, sekaligus memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk menjadikan pembimbing sebagai pembelajar sepanjang hayat. Hari Belajar Guru bukan hanya soal menydiakan waktu senggang untuk belajar, tetapi ruang berbareng untuk tumbuh dan berkembang," kata Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani, seperti dilihat dari laman Kemendikdasmen, Rabu (23/4/2025).
Sebagai ujung tombak pendidikan, pembimbing memegang peran krusial dalam membentuk generasi penerus nan berbudi pekerti dan berkekuatan saing tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, setiap pembimbing diwajibkan memenuhi kualifikasi akademik serta melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) nan sejalan dengan perkembangan pengetahuan pengetahuan dan teknologi.
"Hari Belajar Guru dirancang agar tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar di satuan pendidikan. Kegiatan ini dilaksanakan satu kali dalam seminggu, dengan agenda nan ditentukan berasas kesepakatan berbareng para guru. Melalui Hari Belajar Guru, kami mendorong para pembimbing untuk memperkuat kompetensi, memperdalam refleksi atas praktik pembelajaran, serta membangun kerjasama nan lebih berarti antar sesama guru," lanjut Nunuk.
Kegiatan ini berkarakter kolektif dan dilaksanakan dalam forum-forum kolaboratif seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Kebijakan ini bertindak untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.
Bisa Disesuaikan dengan Mata Pelajaran
Nunuk juga menjelaskan bahwa Hari Belajar Guru dapat disesuaikan per mata pelajaran. Sebagai contoh, pembimbing Matematika mempunyai hari belajar nan berbeda dari pembimbing IPA alias PJOK. Guru dapat belajar berbareng melalui golongan belajar dalam satuan pendidikan maupun golongan belajar di luar satuan pendidikan.
Pelaksanaan aktivitas ini dapat dibiayai menggunakan biaya Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP PAUD/BOS/BOP Kesetaraan) alias sumber biaya lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan support dari kepala wilayah serta dinas pendidikan di seluruh Indonesia, Hari Belajar Guru diharapkan menjadi budaya nan mengakar.
"Kebijakan ini bakal berkontribusi pada peningkatan kompetensi dan keahlian guru, serta berkapak pada kualitas pembelajaran dan penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia," pungkas Nunuk.